Peristiwa itu terjadi pada Zakarias Daok Mau, warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Zakarias nekat memasuki wilayah Timor Leste secara illegal hanya untuk mengambil jeriken minyak milik saudaranya, Sabtu (16/4/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim menjelaskan, pria yang bekerja sebagai sopir truk itu melintas masuk secara ilegal untuk mengambil jeriken minyak milik saudaranya yang berada di Timor Leste atas perintah sang kakak, Melda.
Zakarias mengaku, dia masuk ke Timor Leste sekitar pukul 07.00 WITA. Saat melintas, Zakarias tak membawa dokumen apapun.
"Yang bersangkutan terbukti melewati batas negara Timor Leste, yang diduga oleh petugas Imigrasi Timor Leste akan melintas secara ilegal di sekitar wilayah tersebut," kata Halim kepada wartawan Senin (18/4/2022).
Saat ketahuan melintas secara ilegal, Zakarias kemudian dibawa petugas ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk di data dan dimintai keterangan. Kemudian, ia langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.
Zakarias dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada hari yang sama. Ia sempat menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif COVID-19 oleh pihak karantina kesehatan.
"Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada WNI tersebut, agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas Halim.
Pihaknya juga mengingatkan Zakarias agar membuat paspor jika ingin pergi ke Timor Leste.
"Kami ingatkan, jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste, harus membuat paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," jelas Halim.
Zakarias kemudian dijemput pihak Kepolisian Resor Belu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pidana penyelundupan.
(nke/nke)