Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembunuh Begal di NTB

Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembunuh Begal di NTB

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 14 Apr 2022 22:02 WIB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto (Foto: Faruk Nickyrawi/detikBali)
Mataram -

M alias Amaq Santi (34), tersangka yang bunuh dua orang pelaku begal kini tak ditahan lagi.

Polisi akhirnya menangguhkan penahanannya setelah diajukan oleh keluarga.

"Iya betul sudah ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto pada detikcom Kamis (14/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artanto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan setelah pihak keluarga bersedia menjadi jaminan jika pada kemudian hari Amaq Santi tidak kooperatif.

Selain itu, kepada polisi Amaq Santi menegaskan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

"Penjamin adalah dari pihak keluarganya. Pertimbangannya yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang buktinya," jelas Artanto.

Sementara itu, dua orang tersangka begal kini masih ditahan di Mapolres Lombok Tengah.

Kasusnya pun masih terus dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Proses pemberkasan masih berlangsung dengan melengkapi syarat materil dan formil. MA siap menemui penyidik manakala dibutuhkan oleh penyidik," tutur Artanto.




(kws/kws)

Hide Ads