Korban begal MR alias Amaq Santi (34) yang dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal, telah di tahan di Mapolres Lombok Tengah.
Dia ditahan bersama dua orang tersangka begal lainnya yakni OWP (21) dan PN (30).
Lalu bagaimana dengan status hukum Amaq Santi setelah ditahan oleh polisi? Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto memberikan penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Artanto, penetapan tersangka MR alias Amaq Santi statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari pihak Kepolisian.
Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.
Dengan begitu, masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum dan yang menentukan status bersalah atau tidak bersalahnya Amaq Santi karena membela diri atau overmacth itu adalah hakim di Pengadilan.
Bagaimana hakim bisa menentukan, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Santi.
"Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana," jelas Artanto dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah.
Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan statusnya Amaq Santi dengan proses verbal atau peradilan.
"Dan hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata Artanto.
Lebih jauh Artanto menjelaskan, Amaq Santi yang melawan pelaku begal karena membela diri hingga membuat pembegal meninggal dunia.
Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, yakni melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.
"Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta," jelasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata. Meski membunuh, perbuatan Amaq Santi masuk dalam pasal overmacht.
"Walupun dia membunuh tapi dia membela diri dan pasal overmacth nya tetap dimasukkan dalam pemberkasan karena dia melakukan pembelaan diri. Penyidikan tetap dilakukan sampai nanti hakim yang menentukan dalam peradilan," tegas Hari Brata.
Ditegaskannya lagi, Amaq Santi memang sudah ditahan, akan tetapi akan ditangguhkan jika ada keluarganya yang bersedia menjadi jaminan.
"Tersangka korban begal sudah ditahan, tapi nanti itu akan kita tangguhkan sampai ada misalkan keluarganya yang menjamin," tuturnya.
(kws/kws)