Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan LS dan M sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa mencapai Rp 1,5 miliar. LS dan M adalah kepala desa dan bendahara Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, mengungkapkan LS dan M terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024/2025. Fitria menyebut kedua tersangka diduga telah melaksanakan program pemberdayaan dan penganggaran fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan tersebut, kami mendapatkan perhitungan kerugian negara, yaitu kurang lebih kerugian sebesar Rp 1.596.005.597," ungkap Fitria saat konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Fitria membeberkan keduanya tidak melaksanakan puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan gorong gorong, rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck dan pengadaan lainnya. Padahal, dana untuk beragam kegiatan tersebut telah dicairkan.
Selain itu, LS selaku Kepala Desa dan M selaku Bendahara Desa disebut menguasai dana tersebut secara sepihak tanpa berita acara serah terima (BAST) yang sah. Hasil sewa tanah kas desa dan kios disebut tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes.
"Hal ini sangat melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, dana PTSL sebesar Rp 221,9 juta dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa," beber Fitria.
Penyidik Kejari Lombok Timur telah memeriksa setidaknya 55 saksi dalam perkara korupsi dana desa tersebut. Selain itu, jaksa juga menyita 193 barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Mangkir dari Panggilan Jaksa
Kejari Lombok Timur telah melakukan pemanggilan terhadap LS dan LM. Namun, keduanya mangkir dengan alasan sedang sakit.
"Hari ini kami sudah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Nanti akan kami panggil secara patut supaya bisa kami proses lebih lanjut," kata Fitria.
Fitria menegaskan pemanggilan ulang tersebut dilakukan agar proses penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja dapat berlanjut sesuai prosedur hukum. Jaksa mengancam akan menjemput paksa jika kedua tersangka tidak kooperatif.
"Jika memang tidak kooperatif lagi, maka akan kami lakukan pemanggilan paksa," tegas Fitria.
Sebelumnya, Kejari Lombok Timur menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, pada 14 September lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2024-2025. Penggeledahan berlangsung selama dua jam.
(iws/iws)