Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus didalami jaksa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menemukan ada indikasi uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk judi online (judol).
"Penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja ini terjadi karena anggaran alokasi dana desa banyak digunakan pribadi oleh oknum kepala desa dan bendahara, salah satunya untuk bermain judi online," terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Timur, Mochammad Taufiq Ismail, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Kejari Lombok Timur hingga saat ini belum menentukan tersangka dari kasus tersebut. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan penghitungan kerugian negara.
"Sementara giat kami melanjutkan kembali pemeriksaan para saksi dan penyelarasan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat," imbuh Taufiq.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lombok Timur melakukan menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Senin (14/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2024-2025.
Penggeledahan tersebut dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024-2025. Penggeledahan dilakukan selama dua jam.
(hsa/hsa)