Kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan menggeledah Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Senin (14/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2024-2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lombok Timur, Mochammad Taufiq Ismail, menjelaskan penggeledahan tersebut dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024-2025. Penggeledahan dilakukan selama dua jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini prosesnya tahap penyidikan. Tidak bisa banyak saya sampaikan karena belum sampai ke penetapan tersangka dan segala macam," kata Taufiq, Selasa (15/9/2026) malam.
Taufiq menyebutkan, perkara tersebut merupakan hasil temuan dari Inspektorat Lombok Timur. Dari hasil audit, terdapat proyek fisik dan non fisik dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kotaraja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 1,5 miliar.
"Perkara ini adalah hasil temuan dari Inspektorat Lombok Timur yang melakukan audit khusus sekitar bulan Maret atau April. Temuan dari pekerjaan fisik maupun non-fisik dari Pemerintah Desa Kotaraja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu nilainya sekitar Rp 1,5 miliar," kata Taufiq.
Menurutnya, sesuai prosedur Inspektorat Lombok Timur, telah diberikan batas waktu selama 60 hari kepada pihak Pemdes Kotaraja untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, karena belum ada tindak lanjut, sehingga Inspektorat melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Lombok Timur.
"Dari 60 hari itu, lewat masanya, tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Kotaraja, kemudian dari pihak Inspektorat bersurat kepada kami," kata Taufiq.
Salah satu poin dari temuan Inspektorat yakni dugaan penyimpangan tanah kas desa yang dimasukan sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes). Kemudian terkait data pengelolaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ada indikasi perhimpunan uang dari masyarakat pemohon PTSL, namun penerimaanya tidak dilaporkan ke PADes.
"Atas penghimpunan uang itu dari masyarakat, atas tanah yang disertifikatkan, itu yang tidak dilaporkan secara benar," sebut Taufiq.
Selanjutnya dari beberapa proyek fisik, terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan. Namun, dalam pelaporan telah terealisasi.
"Ada beberapa pekerjaan fisik tidak dikerjakan tapi dilaporkan terealisasi. Padahal pekerjaan fisik tidak dikerjakan. Cukup lumayan banyak item tidak dikerjakan," beber Taufiq.
Pihak Kejari Lombok Timur menggandeng Inspektorat Lombok Timur dalam penghitungan kerugian negara. Pada Oktober depan, hasil tersebut akan keluar.
"Kami minta Inspektorat, untuk penghitungan lagi proses. Di awal oktober ini audit dari Inspektorat akan keluar," imbuh Taufiq.