detikBali

Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Dibatalkan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota Dibatalkan


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhamamd Jan berpelukan seusai divonis bebas di ruang sidang PN Mataram, Rabu (19/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhamamd Jan berpelukan seusai divonis bebas di ruang sidang PN Mataram, Rabu (19/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan vonis bebas Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan, terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Hakim di tingkat banding juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Hakim banding yang diketuai Hera Kartiningsih, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," kata Hera Kartiningsih dalam amar putusannya, Selasa (6/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pung Saifullah Zulkarnaen merupakan Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Muhammad Jan, selaku Pimpinan Cabang KJPP. Mereka merupakan tim penilai lahan atau appraisal dalam pengadaan lahan untuk MXGP tersebut.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

"Dengan ketentuan, pidana denda tersebut wajib dibayar setelah satu bulan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap dia.

Jika denda itu tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan keduanya akan disita dan dilelang jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar itu.

"Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," ujar hakim.

Dakwaan primer yang dijeratkan kepada terdakwa adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya.

Menurut Sandi, perbuatan kedua terdakwa hanya melanggar administrasi. Bukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Jan dan terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Sandi membacakan putusan, Rabu (19/8/2026) malam.

Jaksa penuntut sebelumnya menuntut terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan Muhammad Jan, tuntutan jaksa lebih tinggi enam bulan. Yakni dua tahun dan enam bulan.

Kedua orang itu menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, NTB, Subhan.

Subhan terlebih dahulu divonis pidana penjara selama 15 bulan atau datu tahun tiga bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsider 50 hari.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan 70 hektare itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan dengan mahar Rp 52 miliar.

Dalam penyidikan, penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.

Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).



(hsa/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads