detikBali

Bekas Dirut Bank NTB Syariah Diperiksa Lagi, Kasus Pinjaman Rp 11 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bekas Dirut Bank NTB Syariah Diperiksa Lagi, Kasus Pinjaman Rp 11 Miliar


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kuasa hukum mantan Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, Padil ditemui di Kejati NTB, Kamis (27/8/2026).
Kuasa hukum mantan Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, Padil ditemui di Kejati NTB, Kamis (27/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman Rp 11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI).

Kukuh diperiksa sebagai pihak yang mengetahui proses persetujuan pembiayaan tersebut. Ia sebelumnya juga telah dua kali diperiksa penyidik Kejati NTB.

Kuasa hukum Kukuh, Padil, mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini lanjutan yang kemarin," ucap Padil ditemui di Kejati NTB, Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

Pada pemeriksaan Rabu (19/8), Kukuh dicecar sekitar 40 pertanyaan. Pemeriksaan kali ini telah memasuki pertanyaan ke-52.

"Sekarang masuk ke pertanyaan yang ke-50. Kemarin (Rabu, 19/8/2026) sampai ke-41. Dari tadi pagi, lanjut 42, sekarang sekitar 52," katanya.

Kasi Penkum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Iya pemeriksaan lanjutan," sebut Harun.

Harun mengatakan Kukuh diperiksa terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya saat menjabat Dirut Bank NTB Syariah. Ia juga diperiksa terkait perannya sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi.

"Memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, baik selaku direktur utama maupun sebagai komite pemutus pembiayaan tingkat direksi sehingga menyetujui pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia di tahun 2023," katanya.

Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Direktur Pembiayaan PT Bank NTB Syariah Muhamad Usman dan mantan Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Taufan Rahmadi.

Penyidik juga menggeledah Kantor Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram, pada Kamis (23/7). Dari penggeledahan itu, lebih dari 100 dokumen disita.

"Runtutan dari penggeledahan telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, kurang lebih ada 100 lebih dokumen sudah dilakukan penyitaan," ujar Harun.

Berpotensi Rugikan Negara

Kejati NTB menaikkan kasus pemberian modal Rp 11 miliar kepada PT CGI dari penyelidikan ke penyidikan. Pemberian pinjaman itu diduga tidak sesuai mekanisme dan terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Iya jelas, kalau sudah naik (penyidikan) ada potensi (kerugian negara)," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said.

Besaran potensi kerugian negara belum diungkap. Kejati NTB masih menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitungnya.

"Kita masih pendalaman," katanya.

Kasus pinjaman modal kerja PT CGI ini berbeda dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) 2024 yang juga dibiayai Bank NTB Syariah. Kasus MXGP masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara kasus korupsi penyelenggaraan Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 senilai Rp 24 miliar telah masuk tahap penyidikan. Dana kegiatan tersebut bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads