detikBali

Kajati Sebut Koruptor di NTB Pilih Dipenjara daripada Ganti Kerugian

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kajati Sebut Koruptor di NTB Pilih Dipenjara daripada Ganti Kerugian


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kajati NTB, Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Media Center Kejati NTB, Rabu (2/9/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Kajati NTB, Wahyudi saat menggelar konferensi pers di Media Center Kejati NTB, Rabu (2/9/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi menyebut koruptor di NTB lebih memilih mendekam di penjara daripada harus mengganti uang kerugian negara.

"Mereka (koruptor) kebanyakan itu, mereka menjalankan subsider (pidana penjara)," ungkap Wahyudi, Rabu (2/9/2026).

Wahyudi mengatakan itu saat menyampaikan kinerja Bidang Pemulihan Aset (BPA) Kejati NTB. Tahun 2026 ini, BPA Kejati NTB mempunyai target dalam memulihkan keuangan negara dari penagihan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 169 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, hingga Agustus ini, target itu masih jauh. BPA Kejati NTB baru bisa mengumpulkan kurang dari Rp 10 miliar. "Dari total target seperti uang pengganti, penagihan uang pengganti itu ada Rp 169 miliar lebih. Ini baru bisa tertagih itu sekitar Rp 9,7 miliar," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Wahyudi, target Rp 169 miliar itu berat untuk dicapai. "Ini agak berat memang, karena mereka kebanyakan itu mereka menjalankan subsider (pidana penjara). Mungkin ini yang perlu kita waspadai," katanya.

Dikatakan, BPA Kejati NTB juga mempunyai target dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tahun ini, target sebesar Rp 8,3 miliar. "Ada target 2026 Rp 8,3 miliar dan realisasi Rp 7,2 miliar, agak bagus capaiannya," ucap dia.

Selain itu, BPA turut mengantongi uang sebesar Rp 294 juta lebih dari lelang aset. "Belum lama ini telah dilakukan lelang serentak terhadap barang sitaan dan berhasil menyetor Rp 294 juta. Itu hasil lelang aset-aset rampasan," katanya.

Jaksa Usut 23 Korupsi di NTB

Sebanyak 23 kasus korupsi ditangani Kejati NTB dan kejari jajaran pada 2026. Wahyudi mengatakan penanganan 23 kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan. Penanganan perkara paling sedikit ditangani tiga kejari.

"Dari catatan yang ada, di tahun 2026 ini, Kejati NTB dan jajaran total ada 24 penyelidikan dan dari penyelidikan ini 23 penyidikan. Seluruh NTB ini ada 24 penyelidikan dan 23 penyidikan," kata Wahyudi.

Wahyudi memerinci Kejati NTB sebanyak enam perkara. Meliputi korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa 2023; kasus gratifikasi bekas Kepala BPN Sumbawa, Subhan; kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan.

Selanjutnya, korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL).

Lainnya, korupsi kredit sebesar Rp 11 miliar Bank NTB Syariah ke PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk pelaksanaan MXGP 2023. Terakhir, korupsi Event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 yang anggarannya sumber dari Kemenparekraf sebesar Rp 24 miliar.

Menurut Wahyudi, ada tiga kejari di NTB yang paling sedikit menangani perkara pada tahap penyidikan ini. Ialah Kejari Lombok Timur, Sumbawa dan Kejari Mataram. Mereka hanya menangani masing-masing satu perkara.

Sementara untuk Kejari Bima dan Lombok Tengah masing-masing sebanyak empat perkara, Kejari Dompu dan Kejari Sumbawa Barat masing-masing tiga perkara. "Jadi, total ada 23 penyidikan. Itu kinerja di bidang pidsus," ucap dia.

Kejari yang menangani satu perkara pada tahap penyidiikan itu akan dievaluasi. Termasuk Kejari Mataram yang memegang tiga wilayah. Yaitu Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara. "Itu memang menjadi catatan evaluasi kita," ujarnya.



(hsa/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads