Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melawan vonis berbas dua terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Dua orang lepas demi hukum tersebut, penuntut umum hari ini telah menyatakan banding melalui e perpadu PN Mataram. Telah didaftarkan banding," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harum Al Rasyid, Kamis (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa itu ialah Pung Saifullah Zulkarnaen sebagai Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Muhammad Jan selaku Pimpinan Cabang KJPP. Mereka adalah tim penilai lahan atau appraisal dalam pengadaan lahan untuk MXGP tersebut.
Tidak hanya banding, kedua terdakwa juga telah dikeluarkan dari tahanan. Sesuai dengan perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Terhadap kedua terdakwa telah dilepas. Untuk banding tetap kami lakukan," kata Harum.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis bebas. Keduanya adalah Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menyatakan perbuatan kedua terdakwa hanya melanggar administrasi dan bukan tindak pidana. Sontak, kedua terdakwa sujud syukur dan berpelukan seusai mendengar putusan hakim tersebut.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Jan dan terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Sandi membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (19/8/2026) malam.
Terdakwa Pung Saifullah Zulkarnaen adalah Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Muhammad Jan selaku Pimpinan Cabang KJPP. Keduanya merupakan tim penilai lahan atau appraisal dalam pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP tersebut.
"Melepaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Selain itu, hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Memerintah instansi terkait untuk merehabilitasi status kedinasan, jabatan dan izin profesi para terdakwa seperti sediakala pasca putusan ini berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
(dpw/dpw)