detikBali

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Disidang Kasus TPPU di Mataram

Terpopuler Koleksi Pilihan

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Disidang Kasus TPPU di Mataram


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/8/2026) malam. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Kasi Intel Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka ialah Virda Virginia Pahlevi serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

"Iya, (akan disidang) di Mataram," kata Kasi Intel Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya, Selasa (22/9/2026).

Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka belum dilimpahkan ke pengadilan. Masih ada berkas yang harus dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada. Karena ada berkas perkara yang belum diunggah dari Bareskrim," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka saat ini ditahan di dua tempat berbeda, yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram dan Lapas Kelas II Kuripan, Lombok Barat.

"Tersangka yang perempuan di Lapas Perempuan. Yang laki di Lapas Kuripan," ungkapnya.

Kejari Mataram melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri pada Senin (24/8/2026).

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengusut TPPU hasil bisnis narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyidik menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak Ko Erwin.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut aset tersebut diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba Ko Erwin. Aset yang disita beragam, mulai dari deretan mobil, ruko, hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Brigjen Eko menjelaskan ketiga tersangka berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin. Berdasarkan pemeriksaan awal, total estimasi aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar.

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp 15,3 miliar," ungkap Eko.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads