Kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan Kasatresnarkoba Malaungi memasuki babak baru. Saat ini, perkara dua perwira polisi itu sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bima.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dalam sidang terbaru yang digelar pada Rabu (19/8), Maulangi disebut mendapatkan Rp 150 juta per kilogram sabu untuk membekingi jaringan Ko Erwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang perkara dugaan keterlibatan jaringan peredaran sabu dengan terdakwa keduanya (Didik dan Malaungi) sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sahrul, dikonfirmasi detikBali, Kamis (20/8/2026).
Sahrul mengungkapkan JPU menghadirkan saksi seorang perempuan bernama Anita (30). Anita diketahui istri dari Bripka Irfan alias Karol, anggota Polres Bima Kota yang dipecat karena terseret dan terlibat dalam kasus peredaran sabu.
Dalam kesaksiannya, Anita menyampaikan pernah mendengarkan percakapan antara Malaungi yang saat itu menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota dengan Ko Erwin di salah satu hotel berbintang di Kota Bima. Saat itu, Anita didampingi juga Ais Setiawati atau Misbah, istri siri Ko Erwin.
"Di kamar Hotel Marina Inn Kota Bima nomor 412, Ko Erwin dan Malaungi bertemu dengan membahas berkaitan peredaran sabu di wilayah Bima," urai Sahrul terkait kesaksian Anita.
Saat itu, Anita mengaku mendengar bahwa Ko Erwin menyampaikan keinginannya kepada Malaungi untuk mengedarkan sabu di wilayah Bima. Rencana yang disampaikan langsung oleh Ko Erwin itu disebut mendapat dukungan dari Malaungi dengan syarat wajib menyetor uang keamanan.
"Saat negosiasi, Ko Erwin menawarkan uang keamanan Rp 100 juta per 1 kilogram (kg) kepada Malaungi. Namun, angka itu ditolak oleh Malaungi karena nilainya dianggap kecil," imbuhnya.
Akhirnya, besaran jasa keamanan yang disetorkan Ko Erwin kepada Malaungi disepakati Rp 150 juta per kg sabu. Anita juga mendengarkan perkataan Malaungi yang menyebut uang jasa keamanan dari Ko Erwin selanjutnya dibagikan kepada anggota di lapangan serta untuk biaya sekolah atasan.
"Hasil negosiasi disepakati biaya keamanan Rp 150 juta untuk per satu Kg sabu. Saat itu, Ko Erwin juga memberikan kotak hitam berisi parfum sebagai hadiah atau oleh-oleh untuk Malaungi," terang dia.
Setelah sepakat bernegosiasi, mereka langsung ke kelab malam milik Anita yang berada di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Di sana, Anita menyediakan ruangan khusus serta memberikan inex seharga Rp 500 ribu per biji untuk Ko Erwin dan Malaungi.
"Kata Anita, Ko Erwin dan Malaungi sempat konsumsi inex. Sebelum pulang dari kelab malam, mereka karaoke (nyanyi-nyanyi) bersama," beber dia.
Selain itu, Anita dalam persidangan tersebut juga mengaku telah menjual sabu di wilayah Bima sejak 2025. Adapun, barang haram yang dijualnya itu diperoleh dari Ko Erwin, Abdul Hamid (Boy Dara), dan Satriawan (Dae Awan).
"Saat bersaksi di hadapan dua terdakwa, Anita wajib mengambil sabu dari ketiga Bandar ini jika ingin aman dan tak ditangkap," imbuh Sahrul.
Menurut Sahrul, Anita mengaku nekat menjual sabu karena terlilit utang mencapai miliaran rupiah akibat kecanduan judi online (judol) slot. "Pengakuan Anita, nekat menjual sabu karena banyak hutang akibat terjerumus judi slot. Nilai utangnya mencapai miliaran rupiah," kata Sahrul.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjut. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan digelar di PN Bima pada 3 September mendatang.
(iws/iws)