detikBali

WN AS Bawa 36,71 Gram Ganja Divonis Setahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

WN AS Bawa 36,71 Gram Ganja Divonis Setahun Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Warga negara AS,Tyeisha Kieonne Parks,seusai menjalani sidang vonis kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Warga negara AS, Tyeisha Kieonne Parks, seusai menjalani sidang vonis kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Tyeisha Kieonne Parks (38) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 36,71 gram di Bali. Perempuan asal Amerika Serikat (AS) itu dinyatakan terbukti bersalah sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tyeisha Kieonne Parks dengan pidana penjara satu tahun dikurangi selama masa penahanan," ujar Majelis Hakim yang diketuai RR Diah Poernomojekti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan warga negara (WN) AS itu untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan. Masa rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan terhadap perempuan asing itu.

"Memerintahkan terdakwa mengikuti rehabilitasi di Yayasan Anargya Reka Sanbali, Denpasar, selama enam bulan yang diperhitungkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim.

ADVERTISEMENT

Setelah putusan dibacakan, Tyeisha bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima hukuman tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara juga menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Kasus ini bermula saat Tyeisha tiba di Bali untuk berlibur pada 21 April lalu. Ia datang melalui terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama pasangannya, Joshua Anania Murphy.

Saat mengisi formulir Customs Declaration (BC 2.2), terdakwa dibantu pasangannya dan tidak mencantumkan narkotika yang dibawanya. Kecurigaan petugas Bea dan Cukai muncul setelah pemeriksaan koper menggunakan mesin X-ray menunjukkan adanya barang mencurigakan.

Tyeisha kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas menemukan botol plastik bening bertuliskan Peach Crescendo yang berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan dengan berat bersih 13,88 gram di dalam koper Tyeisha. Barang serupa juga ditemukan dalam satu plastik klip bening dengan berat bersih 22,83 gram.

"Hasil uji awal menunjukkan kedua barang tersebut positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja dengan total berat bersih 36,71 gram neto," ungkap jaksa.

Selain ganja, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan perempuan asing itu. Termasuk grinder berbahan logam berwarna-warni, lima bungkus kertas papir bertuliskan Da Boss Leaf, satu lembar boarding pass Korean Air atas nama terdakwa, serta hasil cetak elektronik Customs Declaration.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads