detikBali

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Buleleng, 117 Paket Siap Edar Disita

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Buleleng, 117 Paket Siap Edar Disita


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Polres Buleleng merilis kasus narkoba yang diungkap di wilayah hukumnya di Mapolres Buleleng, Selasa (15/9/2026).
Polres Buleleng merilis kasus narkoba yang diungkap di wilayah hukumnya di Mapolres Buleleng, Selasa (15/9/2026). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Satresnarkoba Polres Buleleng, Bali, membongkar jaringan peredaran sabu. Polisi menyita 117 paket sabu siap edar dari dua tersangka setelah lebih dulu mengamankan seorang pria yang berperan sebagai tukang tempel.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan NE (21) di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan NE, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat 7,35 gram bruto atau 3,36 gram neto.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan NE berperan sebagai tukang tempel di wilayah Desa Julah. Dari keterangan NE, polisi kemudian mendapat informasi mengenai dua orang yang berada di atasnya dalam jaringan tersebut, yakni KF (20) dan YG (22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran dari pelaku NE inilah yang membuka jaringan di atasnya. NE ini berperan sebagai tukang tempel di Desa Julah," kata Edy, Selasa (15/9/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi mencari kedua pelaku di wilayah Tejakula. Namun, polisi mendapat informasi bahwa KF dan YG sedang berada di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Natuna, Lingkungan Penarukan, Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng.

ADVERTISEMENT

"Yang awalnya kami opsnal Narkoba berupaya mencari kedua pelaku ini di Tejakula, namun berdasarkan informasi dari NE, ternyata dua orang pelaku ini saat itu sedang berada di sebuah kamar kos yang ada di Penarukan," jelas Putu Edy.

Polisi kemudian menangkap KF dan YG pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 117 paket sabu yang sudah siap diedarkan dengan berat 40,95 gram bruto atau 18,72 gram neto.

"Dari tangan kedua pelaku ini, kami berhasil mengamankan 117 paket narkoba yang sudah siap edar, dengan berat 40,95 gram bruto atau 18,72 gram neto," ungkapnya.

KF dan YG merupakan warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

8 Laporan Polisi

Dalam beberapa bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Buleleng mengungkap delapan laporan polisi dengan 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 61,69 gram bruto atau sekitar 31,77 gram neto.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menegaskan pihaknya akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.

"Seluruh pelaku yang terlibat, baik dalam tingkatan level keterlibatannya juga akan kita expose seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya. Sehingga mengetahui, seluruh masyarakat akan mengetahui mulai dari pengedar, pengedar di atasnya, dan selanjutnya, dan selanjutnya," kata Ruzi.

Ruzi mengatakan pengungkapan jaringan narkoba tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat Buleleng.

"Kami dari Polres Buleleng tetap berkomitmen untuk melakukan, menumpas segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang ada sebagai komitmen kita untuk bersama-sama menjaga masyarakat Buleleng agar terhindar dari narkoba," tegasnya.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads