Seorang WN Australia, Aaron Robert Brokenshire (36), mengaku membeli ganja seharga Rp2 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pantai Kuta, Bali. Ganja tersebut kemudian diedarkan hingga dia ditangkap polisi.
Aaron diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar dari tempat tinggalnya di sebuah apartemen di Denpasar Selatan pada Agustus lalu. Saat digeledah, polisi menemukan puluhan paket narkotika yang disimpan pelaku.
"Sebelumnya telah membeli narkotika jenis ganja dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp 2 juta dari seseorang di Pantai Kuta," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 37 paket ganja dengan berat 36,64 gram. Selain itu, petugas mengamankan dua paket lain yang diduga berisi tembakau mengandung narkotika (sinte) seberat 21,30 gram.
Polisi juga menyita barang lain berupa alat isap sabu (bong) dan sebuah timbangan elektrik. Aaron beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Adi.
Dalam pemeriksaan, Aaron mengaku hanya mengedarkan ganja. Pria kelahiran Mona Vale, Australia, itu juga mengaku belum pernah dihukum karena mengedarkan narkoba sebelumnya.
Atas perbuatannya, Aaron akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.