Bara Primario harus mendekam selama 20 tahun di penjara karena terbukti membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta Bara dihukum 18 tahun penjara.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan vonis yang dijatuhkan kepada Bara. Kelik mengatakan sidang pembacaan putusan dilakukan secara daring.
"Pembacaan putusannya secara daring. Divonis 20 tahun," kata Kelik, Senin (14/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bara Terbukti Bunuh Ibu
Hakim yang diketuai Dian Wicayanti menyatakan Bara Primario terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya. Perbuatan tersebut mengacu pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman 20 tahun penjara itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Bara selama proses penyidikan dan penuntutan. Vonis hakim tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang menuntut Bara pidana penjara selama 18 tahun.
Mayat Terbakar Gegerkan Warga
Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Januari 2026. Perbuatan Bara terungkap setelah warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan mayat yang dibakar pada Minggu (25/1/2026).
Penemuan mayat itu sempat viral di media sosial. Korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. Api masih terlihat membara di area rerumputan di tepi jalan, tepatnya di dekat Pura Batu Leong.
Awalnya, warga mengira kobaran api tersebut berasal dari pembakaran sampah. Namun, setelah didekati, api ternyata membakar tubuh manusia hingga hangus.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap identitas korban. Mayat tersebut merupakan Yeni Rudi Astuti.
Yeni ternyata dibunuh oleh anaknya sendiri, Bara Primario. Kasus tersebut kemudian diproses hingga Bara dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.