Hanya dibayar Rp 50 ribu setiap kali berhasil menempelkan paket, seorang pria berinisial IKATD (26) nekat menjadi kurir sabu di Denpasar, Bali. Aksinya terhenti setelah polisi menangkapnya dengan barang bukti sabu seberat 51,22 gram.
IKATD ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar di tempat tinggalnya di Jalan Nagasari Gang Sedap Malam, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (10/9/2026). Saat ditangkap, dia sedang berada di dalam kamar.
"Menunggu perintah bos untuk diedarkan dan ditempel pada alamat, dan dijanjikan upah Rp 50 ribu per titik alamat tempelan paket sabu," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Jumat (11/9/2026).
Dari penggeledahan kamar IKATD, polisi menemukan delapan paket klip yang diduga berisi kristal sabu dengan total berat 51,22 gram. Empat paket ditemukan di dalam tas tenteng pelaku, sedangkan empat lainnya disembunyikan dalam wadah permen xylitol.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa alat timbangan elektrik dan dua buah alat hisap sabu.
IKATD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Ayax atau Mr. Gas. Kiriman sabu itu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Adi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 KUHP dengan ancaman antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Simak Video "Mencoba Wahana Seru di Rapid Adventure di Trans Studio Bali"
(dpw/dpw)