Pengedar sabu ditangkap polisi saat hendak bertransaksi di sebuah rumah Desa Tengah, Kecamatan Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menyita 13 paket sabu siap edar dalam penangkapan itu.
"Pengedar sabu yang ditangkap berinisial FAP (22), warga Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa," kata Kapolsek Utan, Iptu Husni, dalam siaran pers, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FAP ditangkap polisi pada Sabtu (5/9/2026) malam. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan warga yang resah karena rumah milik D di Desa Tengah, Kecamatan Utan, diduga dijadikan lokasi transaksi sabu.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung ke lokasi dan menangkap FAP sedang berada di dalam rumah D tanpa perlawanan," jelas Husni.
Personel Polsek Utan juga melakukan penggeledahan menyeluruh dalam penangkapan itu, dari badan dan pakaian yang dikenakan FAP. Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar.
"Ada belasan poket sabu yang disimpan di dalam kantong jaket hoodie yang dikenakan FAP," ungkap Husni.
Selain 13 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, seperti ponsel, uang tunai Rp 757 ribu, tiga bungkus plastik klip kosong, pipet yang diruncingkan, korek api gas, gunting, dan satu motor milik rekan FAP.
FAP langsung digelandang ke Mapolsek Utan seusai ditangkap. Setelah itu, FAP langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa untuk diproses hukum.
(hsa/hsa)