Polresta Denpasar meringkus pria berinisial ARMP (30) lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Polisi juga menemukan sejumlah senjata api di rumah pria yang bekerja sebagai pelatih bela diri mixed martial arts (MMA) boxing di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, itu.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan ARMP ditangkap di kediamannya, alan Kaswari, Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada Sabtu (1/8). Menurutnya, polisi mengamankan paket serbuk warna ungu yang diduga mengandung ekstasi, tiga bendel plastik klip kosong, sebuah alat isap sabu, korek api, dan peralatan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga kedapatan memiliki, menguasai narkotika jenis ekstasi, dan baru saja menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Adi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
"Pelaku ARMP mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri saat mengalami tekanan atau stres," imbuhnya.
Selain narkoba, polisi turut mengamankan sejumlah senjata rakitan dan barang bukti lain di ruang tamu rumah ARMP. Termasuk lima pucuk senjata api, empat pucuk senjata yang diduga airsoft gun, puluhan peluru berbagai ukuran, hingga magazine pelor.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku ARMP mengaku bahwa senpi dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepada pelaku untuk diperbaiki," imbuh Adi.
Kepada polisi, ARMP mengaku memiliki kemampuan memperbaiki airsoft gun karena pernah menjadi bagian dari Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada 2016-2018. Namun, polisi masih mendalami pengakuan pria asal Kintamani, Bangli, tersebut.
"Pelaku mengaku memiliki kemampuan memperbaiki senjata airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada tahun 2016 hingga 2018," ujar Adi.
Saat ini, polisi masih menyelidiki keterkaitan senpi tersebut dengan modus ARMP mengedarkan narkoba. Kasus yang menjerat ARMP ditangani oleh dua satuan berbeda, yakni Satreskrim Polresta Denpasar dan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
"Terhadap (kasus) senpi rakitan akan dilimpahkan ke Satreskrim guna proses penyelidikan dan penyidikannya. Terhadap perkara narkotika akan ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar," pungkas Adi.
(iws/iws)