detikBali

Tahanan yang Bawa Sabu dari Kejari Denpasar ke Lapas Kerobokan Diadili

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tahanan yang Bawa Sabu dari Kejari Denpasar ke Lapas Kerobokan Diadili


Wibhi Leksono - detikBali

Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi sabu-sabu. (Mindra Purnomo/detikcom)
Denpasar -

Meidi Azhar (37), terdakwa kasus narkotika, kembali terseret perkara baru setelah didakwa membawa 4,9 gram sabu dari ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan. Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (23/7/2026).

Meidi sebelumnya telah terjerat perkara narkotika dengan barang bukti 9,84 gram sabu. Dalam perkara tersebut, dia didakwa bersama Thobroni melakukan permufakatan jahat membeli 10 gram sabu seharga Rp 9,5 juta dari seseorang bernama Boni alias Antok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Yasa mengatakan perkara baru itu terjadi pada 21 April 2026 setelah Meidi selesai menjalani sidang perkara narkotika sebelumnya. Saat menunggu untuk dikembalikan ke Lapas Kerobokan di ruang tahanan Kejari Denpasar, Meidi didakwa menerima dua bungkusan sabu dari seorang pria bernama Pak Tut yang kini berstatus DPO.

Meidi disebut dijanjikan upah Rp 300 ribu untuk membawa bungkusan tersebut ke dalam lapas dan menyerahkannya kepada seseorang. Setelah menerima bungkusan, Meidi kemudian menyembunyikannya di dalam selangkangan.

ADVERTISEMENT

"Jadi, setelah selesai sidang perkara narkotika sebelumnya, terdakwa kembali ke ruang tahanan Kejari Denpasar. Di sana dia didatangi seseorang yang mengaku bernama Pak Tut dan diminta membawa dua bungkusan ke dalam Lapas Kerobokan. Terdakwa dijanjikan upah Rp 300 ribu," ujar I Ketut Yasa dalam surat dakwaan yang dibaca detikBali, Senin (27/7/2026).

Menurut Yasa, Meidi sempat menyampaikan kamar yang ditempatinya di Lapas Kerobokan kepada Pak Tut. Barang tersebut kemudian disebut akan diambil oleh seseorang di dalam lapas.

"Setelah menerima bungkusan itu, terdakwa mengetahui bahwa barang tersebut narkotika. Bungkusan kemudian disembunyikan di bagian selangkangan sebelum terdakwa kembali ke Lapas Kerobokan," katanya.

Meidi kemudian kembali ke Lapas Kerobokan bersama tahanan lainnya. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas lapas menemukan benjolan mencurigakan di bagian selangkangannya.

Petugas meminta Meidi mengeluarkan benda tersebut. Dia kemudian mengeluarkan satu bungkusan lakban berwarna hitam dengan kode A1.

Petugas kemudian membawa Meidi ke Pos KPLP untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari penggeledahan tersebut, kembali ditemukan satu bungkusan lakban hitam lainnya dengan kode A2.

Berdasarkan hasil penimbangan, paket A1 memiliki berat 1,95 gram, sedangkan paket A2 seberat 2,95 gram. Total berat kedua paket mencapai 4,90 gram.

"Dua paket tersebut kemudian ditimbang dan total beratnya 4,90 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina," jelas Yasa.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan kedua paket tersebut positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

Dalam perkara dengan nomor 753/Pid.Sus/2026/PN Dps tersebut, Meidi didakwa dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan kesatu, Meidi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam dakwaan kedua, Meidi didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dalam perkara sebelumnya, Meidi dan Thobroni didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat membeli 10 gram sabu dari Boni alias Antok.

Meidi disebut mengambil paket sabu yang disembunyikan di semak-semak kawasan Padangsambian. Saat ditangkap, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 9,84 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Thobroni. Dari kamar kosnya, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 2 gram.

Dalam perkara tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE