detikBali

Turis Australia yang Viral Mesum di Rumah Warga Tibubeneng Diusir dari Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Turis Australia yang Viral Mesum di Rumah Warga Tibubeneng Diusir dari Bali


Sui Suadnyana, Fabiola Dianira - detikBali

BA, WN Australia yang mesum di rumah warga Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dideportasi, Selasa malam (8/9/2026). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Foto: BA, WN Australia yang mesum di rumah warga Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dideportasi, Selasa malam (8/9/2026). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Badung -

Warga negara (WN) Australia inisial BA dideportasi alias diusir dari Bali dan dikenakan penangkalan selama 10 tahun. BA adalah turis Aussie yang sebelumnya viral lantaran mesum di rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BA sebelumnya ditangkap petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026). Ia kala itu hendak berangkat menuju Brisbane.

BA diperiksa dan diketahui merupakan pria berkewarganegaraan Australia kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA). Ia kemudian diserahterimakan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA.

ADVERTISEMENT

"Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026)," kata Novyandri.

Novyandri menyatakan tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik Imigrasi Ngurah Rai dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Novyandri.

Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' yang diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh tayangan video yang memperlihatkan sejoli diduga WNA melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Aksi cabul dua orang diduga warga asing itu terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.29 Wita dan baru ramai di media sosial pada Sabtu (22/8/2026) sore. Kejadian pertama kali diketahui penjaga laundry berinisial NKW (47) saat hendak membuang sesajen bekas ke depan garasi.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads