Polres Badung membeberkan motif di balik aksi tak senonoh yang dilakukan pria warga negara Australia berinisial BA (27) di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026). BA mengaku tak mengetahui larangan berbuat mesum di tempat umum.
"Untuk terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi asusila pada Jumat (21/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita itu dilakukan pelaku secara spontan seusai menenggak minuman beralkohol. Pria yang bekerja sebagai teknisi di negara asalnya itu mengaku baru berkenalan dengan perempuan yang diajak berbuat mesum itu di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Berawa.
"Ya mereka baru kenal. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," beber Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.
Polisi menjerat BA dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum. Pasal ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II paling banyak Rp 10 juta.
"Terkait penanganan digital, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Azarul.
Selain faktor ketentuan hukum itu, pemilik rumah yang menjadi lokasi mesum juga sepakat tidak menuntut lebih lanjut. Mereka hanya meminta agar pelaku ditindak tegas dengan cara dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
"Pemilik rumah tidak mau mempermasalahkan ini lanjut. Cukup dengan kita deportasi. Atas kondisi itu, kami merekomendasikan deportasi," tutur Azarul.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung mengamankan BA di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 12.00 Wita saat pelaku hendak terbang kembali ke Australia. Pelaku saat ini sudah diserahterimakan ke pihak keimigrasian untuk diproses pendeportasiannya.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar Subject of Interest kami, akhirnya kami tahan dan saat ini kembali diserahterimakan dari Polres Badung ke Imigrasi Ngurah Rai. Ini segera proses pendeportasian," terang Kasi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Muhammad Teguh Santoso.