Empat pengedar ekstasi ditangkap jajaran Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 313 butir inex yang diduga merupakan kiriman dari Jakarta.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto membenarkan penangkapan empat terduga pengedar narkoba tersebut. Mereka masing-masing berinisial SA (29), IR (27), AF (21), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, serta SMS (16), warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
"Ada empat orang yang diamankan. Tiga orang warga Desa Talabiu dan satu orang dari Desa Cenggu," kata Mubiarto dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mubiarto mengungkapkan keempat pelaku diamankan personel Satlantas Polres Bima Kota yang sedang melakukan razia pengaturan lalu lintas di Jalan Protokol Soekarno-Hatta, tepatnya di perempatan Cabang Pasar Raya Kota Bima.
Awalnya, petugas memberhentikan dan memeriksa dua sepeda motor jenis N-Max karena pengendaranya tidak memakai helm.
"Saat pemeriksaan berlangsung salahsatu pengendara terlihat panik dan nyaris kabur melarikan diri," katanya.
Berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas menemukan tas berwarna hitam di dalam bagasi motor. Saat dibuka, ditemukan dua plastik besar berisi butiran ekstasi atau inex.
"Barang terlarang ini sengaja dibungkus berlapis dengan klip plastik kosong, bungkusan teh kotak dan tisu yang disimpan dalam jok motor," terang Mubiarto.
Mubiarto menyebut total barang bukti ekstasi atau inex yang dibungkus dalam dua plastik tersebut sebanyak 313 butir. Perinciannya, satu plastik berisi 113 butir dan satu plastik lainnya berisi 200 butir inex.
"Selain itu, barang bukti lain yang ikut diamankan ada juga empat handphone android, uang tunai Rp 800 ribu, satu buah dompet, dua buah tas dan dua unit sepeda motor jenis N-Max," sebut dia.
Setelah pengungkapan tersebut, empat pengedar beserta barang bukti yang diamankan langsung diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Hasil interogasi awal, salah satu pengedar berinisial SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.
"Ekstasi atau inex ini dikirim melalui bus malam tujuan Bima-Jakarta. Rencananya akan akan diedarkan di wilayah Bima," jelasnya.
Tak berhenti di situ, Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih melakukan pengembangan ke rumah SA di Desa Talabiu dan di Kelurahan Dara, Kota Bima. Namun, di dua lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.
"Saat ini kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Bima Kota diproses hukum lebih lanjut," tandas Mubiarto.