Polisi bernama Aipda Budi alias PBU mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian ternak sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut juga melibatkan seorang warga berinsial RNKM.
"Siap (sudah) patsus 14 hari di Polres Sumba Timur," ujar Kasi Humas Polres Sumba Timur Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu kepada detikBali, Rabu (9/9/2026).
Paul menjelaskan Aipda Budi merupakan polisi aktif yang bertugas di Polsek Haharu, Polres Sumba Timur. Namun, Paul belum memastikan jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabatan terakhir, aduh mohon maaf juga tidak tahu. Intinya beliau anggota Polsek Haharu," jelas Paul.
Menurut Paul, patsus yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Sumba Timur, itu sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. Polres Sumba Timur memastikan penanganan perkara tersebut sedang berjalan.
"Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga setiap perkembangan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Paul.
Diberitakan sebelumnya, polisi inisial PBU dan warga inisial RNKM ditetapkan tersangka oleh Polres Sumba Timur. Keduanya merupakan pencuri sapi yang ditangkap warga di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi di Desa Rambangaru," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP I Kadek Hery Cahyadi, kepada detikBali, Rabu (9/8/2026).