detikBali

Terbongkar Judol Rp 1 Triliun Modus Spam Komentar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terbongkar Judol Rp 1 Triliun Modus Spam Komentar


Tim detikNews - detikBali

Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online (judol) , di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online (judol) , di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Rumondang/detikcom)
Denpasar -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,03 triliun. Sindikat ini menggunakan modus spam komentar di media sosial untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan jaringan judol tersebut beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara. Jaringan ini mengoperasikan situs judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

"Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional," kata Brigjen Adex dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sindikat tersebut memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit para pemain.

ADVERTISEMENT

"Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp 1.037.790.052.498. Atau setara Rp 260 miliar per bulan atau setara Rp 8,6 miliar per hari," ujarnya.

Modus Spam Komentar

Adex menjelaskan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait maraknya spam komentar bermuatan perjudian di media sosial pada Juni 2026.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber, lalu menemukan spam komentar bermuatan perjudian daring dengan website GARAM26, SOR54, RAWIT14 yang direct pada website PUSATJP68," kata Adex.

Pada Juli 2026, penyidik kembali menemukan intensitas spam serupa dari situs PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 yang diarahkan ke situs JARIBOS. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.

"Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ungkap Adex.

5 Tersangka

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka menggunakan modus mendirikan perusahaan fiktif bernama PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) untuk menampung dana.

Berikut identitas dan peran para tersangka:

  1. APU ditangkap di Semarang (15 Juli 2026). Dia berperan sebagai penghubung dan pencari direktur fiktif perusahaan.
  2. MAY ditangkap di Semarang (15 Juli 2026). Dia berperan sebagai Direktur PT UPT (Direktur Fiktif) yang menampung uang deposit.
  3. R ditangkap di Tangerang Selatan (13 Juli 2026). Dia berperan dalam memerintahkan pencarian direktur fiktif dan pembukaan rekening bank.
  4. GG ditangkap di Jakarta Timur (13 Juli 2026). Dia berperan sebagai pembuat legalitas perusahaan PT UPT.
  5. TS ditangkap di Tangerang Selatan (20 Juli 2026). Dia berperan mengatur transaksi keuangan dari perusahaan fiktif tersebut.

Penyidik juga masih memburu FP yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga berperan memerintahkan tersangka lain dan mengendalikan operasional transaksi.

"Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing sebagaimana dijelaskan di atas dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut," ujarnya.

Aliran Dana Dibekukan

Bareskrim Polri juga membekukan aliran dana jaringan tersebut. Total aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

"Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp 51.991.693.314," jelas Adex.

Penyidik juga menyita delapan handphone, 17 token bank, buku tabungan, kartu ATM, hingga bundel cek bank. Adex mengatakan pihaknya telah mengajukan pemutusan akses atau take down seluruh situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kami telah secara resmi mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik," tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara.

Pusat Kendali di Luar Negeri

Meski beroperasi di Indonesia, pusat kendali jaringan judol tersebut berada di luar negeri. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," katanya.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads