detikBali

Guru di Buleleng Gasak Belasan HP Modus Challenge TikTok, Duitnya untuk Judol

Terpopuler Koleksi Pilihan

Guru di Buleleng Gasak Belasan HP Modus Challenge TikTok, Duitnya untuk Judol


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).
Foto: Konferensi pers kasus pencurian di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali, diamankan polisi karena diduga mencuri telepon seluler (HP) dengan modus challenge TikTok. Pria berinisial PS (25) itu menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi online (judol).

PS diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng setelah menerima laporan dari enam korban yang mengalami kejadian serupa. Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng pada 2-21 Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan tersangka menyasar korban secara acak. Modusnya yakni menawarkan challenge TikTok berupa tantangan lari dengan iming-iming hadiah uang Rp 200 ribu.

"Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp 200 ribu," kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).

ADVERTISEMENT

Sebelum challenge dimulai, PS meminta HP korban dengan alasan akan digunakan sebagai timer atau stopwatch. Setelah korban berlari, tersangka mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban mulai lengah, PS kemudian kabur membawa HP tersebut.

"Setelah si korban memberikan handphone-nya, pelaku men-setting timer dan kemudian korban mulai berlari. Di suatu titik korban terlihat lengah, pelaku kabur dengan handphone korban," ujarnya.

Enam korban masing-masing kehilangan satu unit HP. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 15 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV dan menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku. PS akhirnya diamankan di rumahnya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, PS mengakui telah melakukan aksi tersebut terhadap enam korban. HP hasil kejahatan kemudian digadaikan di sejumlah tempat penggadaian.

Yang mengejutkan, polisi juga menemukan 10 unit HP yang diduga berasal dari korban lain yang belum membuat laporan. HP tersebut ditemukan dari sejumlah lokasi di Singaraja, seperti Taman Kota, Jalan Sawo, Jalan A Yani, Gereja Santo Paulus, Pelabuhan Buleleng, Pasar Buleleng, Kaliuntu, Jalan Serma Karma, hingga Banyuning.

Ruzi mengungkapkan PS mengaku melakukan aksi serupa di 12 TKP lain. Namun, hingga kini baru enam korban yang resmi melapor.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban challenge TikTok dengan modus yang sama untuk datang ke Polres Buleleng dan membuat laporan," kata Ruzi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Selain itu, polisi mengungkap motif PS melakukan aksi tersebut. Uang dari hasil menggadaikan HP korban digunakan untuk bermain judi online.

"Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk judi online. Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya, sama seperti narkoba," ujar Ruzi.

PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan atau penggelapan, serta Pasal 476 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat hingga lima tahun.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE