Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), akan mengevaluasi kebijakan pembatasan pendakian di Gunung Rinjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Evaluasi dilakukan setelah pelaku jasa wisata melakukan penolakan kebijakan tersebut.
Kepala Balai TNGR Budhy Kurniawan, mengatakan selama sepekan ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi pada masa pembatasan pendakian ini. Sesuai dengan tingkat risiko dan melakukan mitigasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Seminggu ini evaluasi dulu pembatasannya. Sambil nanti dilihat hasil evaluasi itu, sesuai dengan mitigasi risiko," kata Budhy, ditemui detikBali di Sembalun, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan ini tidak membuat kuota pendakian Gunung Rinjani. Bagi calon pendaki yang telah memesan tiket melalui aplikasi e-Rinjani sebelum diberlakukan pembatasan masih bisa melakukan pendakian.
"Kalau kuota (pendakian) tetap. Tapi yang sudah berjalan ini tetap jalan. Yang sudah booking sebelum September masih bisa jalan," jelas Budhy.
Budhy menanggapi terkait penolakan pembatasan pendakian di Gunung Rinjani dari para pelaku usaha jasa wisata dari Forum Lingkar Rinjani. Ia mengatakan, hal tersebut akan menjadi evaluasi dan tetap menampung aspirasi mereka.
"Tetap kita serap aspirasi teman-teman. Nanti akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara itu, Royal Sembahulun, ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani (FWLR) mengatakan, tour operator (TO) akan membawa alat pemadam ringan (apar) setiap pendakian. Ia menyebut hal ini sebagai komitmen dari para pelaku jasa wisata untuk bersama-sama dalam melakukan pencegahan terjadinya Karhutla.
"Hari ini kami sudah sampaikan aspirasi kami kepada TNGR. Nanti teman-teman TO akan bawa apar ada yang ukuran kecil itu untuk dibawa naik, ini sebagai komitmen kita bersama untuk menjaga Rinjani," ucap Royal singkat.
Sebelumnya, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) membatasi aktivitas pendakian di Gunung Rinjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai Selasa (1/9/2026). Pembatasan dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan TNGR, pembukaan secara terbatas mencakup kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian.
Selama pembukaan secara terbatas, TNGR akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat calon pendaki dan pelaku usaha jasa wisata mengenai kerawanan karhutla. Selain itu, patroli dan pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi menjadi sumber kebakaran juga akan diperketat.