detikBali

Selundupkan Hasis Lewat Diaper ke Bali, 2 WN Thailand Dituntut 8 Tahun

Terpopuler Koleksi Pilihan

Selundupkan Hasis Lewat Diaper ke Bali, 2 WN Thailand Dituntut 8 Tahun


Wibhi Leksono - detikBali

Dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong, 39, dan Nontiya Janpech, 23 saat menjalani sidang tuntutan kasus narkotika di PN Denpasar, Selasa (1/9/2026).
Foto: Dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong, 39, dan Nontiya Janpech, 23 saat menjalani sidang tuntutan kasus narkotika di PN Denpasar, Selasa (1/9/2026). (Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Dua warga negara (WN) Thailand, Mayuree Prasomtong, 39, dan Nontiya Janpech, 23, dituntut dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara karena menyelundupkan 308,25 gram hasis dari Thailand ke Bali. Barang haram itu disembunyikan di dalam diaper (popok sekali pakai).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Gatot Hariawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (1/9/2026). Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menilai perbuatan Mayuree dan Nontiya terbukti melanggar Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Kusuma Wardhani.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut bermula ketika kedua terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.15 Wita. Mereka datang dari Don Mueang, Thailand, menggunakan pesawat Thai AirAsia penerbangan FD398F.

Petugas Bea dan Cukai kemudian mencurigai keduanya saat melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilanjutkan menggunakan pemindai sinar-X (X-Ray) serta penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap enam paket hasis yang disembunyikan di dalam diaper yang dikenakan kedua terdakwa.

"Saat dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas menemukan enam bungkusan paket narkotika jenis hasis yang disembunyikan kedua terdakwa di pampers masing-masing," ungkap JPU.

Dari Mayuree, petugas menemukan tiga paket hasis dengan berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram neto. Sedangkan dari Nontiya ditemukan tiga paket dengan berat 154,53 gram bruto atau 153 gram netto.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram neto.

Kepada petugas, keduanya mengakui sengaja menyembunyikan paket hasis tersebut di dalam diaper yang mereka kenakan untuk menghindari pemeriksaan di bandara.

JPU menyebut hasis tersebut diperoleh atas perintah seseorang bernama Juggernaught alias Kingkong. Pria tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sesampainya di Bali, narkotika itu rencananya diserahkan kepada Kingkong bersama rekannya, Darren Granville Craig. Perkara Darren sendiri diproses secara terpisah. Hasis tersebut rencananya digunakan bersama selama berada di Bali.

Terungkap pula bahwa hasis itu sebelumnya dikirim menggunakan jasa pos ke rumah Mayuree di Nonthaburi, Thailand. Atas arahan Kingkong, kedua terdakwa membuka paket tersebut dan menimbang isinya yang disebut mencapai sekitar 600 gram.

Hasilnya kemudian dibagi menjadi enam gumpalan, masing-masing sekitar 50 gram. Gumpalan tersebut dibungkus menggunakan plastik wrap sebelum disembunyikan di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan.

Sementara sisa hasis disimpan di rumah Mayuree di Thailand.

Dalam persidangan, JPU juga mengungkap kedua terdakwa diduga bukan pertama kali membawa narkotika ke Bali. Pada Desember 2025, keduanya pernah mengantarkan sebuah paket berisi cairan kental berwarna kuning menyerupai madu kepada Darren Granville Craig atas permintaan yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung hasis. Zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.



(hsa/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads