detikBali

Kisruh PPP NTB, Moh Akri Dipecat tapi Klaim Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPW

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kisruh PPP NTB, Moh Akri Dipecat tapi Klaim Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPW


Ahmad Viqi - detikBali

Moh Akri (kiri) dan Muzihir (kanan).
Moh Akri (kiri) dan Muzihir (kanan). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas. Moh Akri dipecat dari keanggotaan partai dan jabatannya sebagai anggota DPRD NTB. Namun, Akri mengeklaim justru ditunjuk DPP PPP sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB menggantikan Muzihir.

Pemecatan Akri tertuang dalam surat keputusan (SK) DPP PPP yang ditandatangani Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris.

Ketua DPW PPP NTB Muzihir membenarkan pemecatan tersebut. Dia menyebut Akri diberhentikan karena tidak mengakui kepemimpinannya sebagai Ketua DPW PPP NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP atas nama Moh Akri dengan nomor 5271.02.31121979.01.001 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Itu kan jelas sudah ada SK dari DPP," ujar Muzihir saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Muzihir, keputusan itu berdasarkan usulan DPW PPP NTB pada 2 Juni 2026 terkait pencabutan KTA dan pergantian antarwaktu (PAW). Sebelum pemecatan, DPW telah melayangkan tiga surat peringatan.

Selain Akri, anggota DPRD NTB dari PPP, Marga Harun, juga dipecat dan akan di-PAW.

"Karena mereka kan tidak mengakui saya sebagai Ketua DPW," tegas Muzihir.

Dia mengatakan usulan PAW terhadap kedua legislator tersebut telah disetujui DPP dan dikirimkan kepada pimpinan DPRD NTB.

"Jadi sudah kita kirim surat pemecatan dan PAW itu ke Ketua DPRD Baiq Isvie Rupaeda," ujarnya.

Akri Klaim Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPW

Di sisi lain, Akri mengeklaim menerima SK baru dari DPP PPP yang menunjuknya sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB untuk menggantikan Muzihir.

Akri menyebut SK bernomor 001/SK/DPP/W/X/2026 itu ditandatangani Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin Maimoen pada 19 Oktober 2026. SK tersebut, menurutnya, berdasarkan hasil rapat pleno DPP pada 17 Oktober 2026.

"SK tersebut membatalkan SK kepengurusan Saudara Muzihir sebagai Ketua DPW PPP NTB. Ini dilakukan untuk memulihkan konsolidasi internal partai menjelang Pemilu 2029," klaim Akri.

Ketua Komisi I DPRD NTB itu menilai kepengurusan Muzihir menyimpang dari semangat rekonsiliasi (islah) yang difasilitasi Kementerian Hukum.

"Semangat islah itu adalah bagaimana kader bisa bekerja dengan baik. Nah, sekarang ini tidak dilakukan seperti itu di daerah. Malah memberhentikan semua kader, meng-SP semua kader. Ada beberapa cabang di-Plt dan di-SP tanpa ada kesalahan, termasuk saya. Apa kesalahan saya harus diberhentikan? Saya bekerja untuk masyarakat, saya bekerja untuk partai," ungkap Akri.

Akri menegaskan telah mengantongi dua keputusan dari DPP, yakni SK pengangkatannya sebagai pimpinan wilayah dan SK pencabutan sanksi pemberhentian keanggotaannya dari PPP.

"Ini bukan persoalan siapa yang tanda tangan. Ini adalah keputusan DPP yang terdaftar di SK Menteri Hukum. SK-nya ada," tegasnya.

Akri menuding Muzihir mengkhianati komitmen islah. Dia pun mengimbau kader PPP di NTB tetap tenang dan menjalankan tugas masing-masing.

"Saya harapkan kepada semua kader se-Nusa Tenggara Barat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan menjalankan tugas serta fungsinya di kabupaten dan kota masing-masing," imbau Akri.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads