detikBali

Hendak Edarkan Sabu, Pengedar Ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa-Bima

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hendak Edarkan Sabu, Pengedar Ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa-Bima


Rafiin - detikBali

Pria berinisial SA ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu di jalan lintas Sumbawa-Bima tepatnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,NTB, Kamis (27/8/2026) (Dok. Satresnarkoba Polres Bima)
Pria berinisial SA ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu-sabu di jalan lintas Sumbawa-Bima tepatnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, Kamis (27/8/2026) (Dok. Satresnarkoba Polres Bima)
Bima -

Pria berinisial SA (40) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di jalan lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). SA diduga merupakan jaringan narkoba lintas kabupaten di daerah tersebut.

"Betul, yang bersangkutan (SA) sedang diperiksa intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima," ujar Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (28/8/2026).

Dediansyah mengungkapkan SA ditangkap di jalan lintas Sumbawa-Bima pada Kamis (27/8). Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi yang dilaporkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SA ditangkap saat melintas dengan mengendarai sepeda motor sport Kawasaki Ninja di jalan raya Desa Sondosia," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pria asal Sumbawa tersebut. Termasuk 34 klip sabu siap edar dengan berat 78,56 gram serta motor Kawasaki Ninja warna putih yang dikendarai SA.

"SA beserta barang barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya," kata Dediansyah.

Saat diinterogasi polisi, SA mengakui sabu yang dibawanya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima. SA menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

"Pengakuan sementara SA, dia mendapatkan sabu dari Sumbawa untuk diedarkan dan dipasarkan di wilayah Kabupaten Bima," jelas Dediansyah.

"Kami akan dalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar dan memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima," pungkasnya.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads