Seorang pria berinisial KA (53) di Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak tetangganya yang baru berusia 13 tahun hingga hamil. Korban mengaku diperkosa KA sebanyak dua kali.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan KA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melihat anaknya mengalami muntah-muntah pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Ibu korban kemudian menanyakan kondisi anaknya, termasuk mengenai menstruasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah pernah melakukan hubungan badan, korban menangis dan mengaku telah diperkosa oleh KA sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Desa Penglatan.
Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di wilayah yang sama. Menurut Alberto, pada kejadian kedua, KA membawa korban ke dalam kamar. Tersangka kemudian menarik tangan korban dan memaksanya membuka pakaian sebelum melakukan persetubuhan.
"Setelah disetubuhi, korban diberikan uang Rp 50 ribu," ujar Alberto.
Polisi menyebut korban dan tersangka tinggal di wilayah yang sama dan merupakan tetangga. Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menangkap KA di rumahnya pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, yakni kaos lengan pendek berwarna merah muda, celana panjang kain berwarna merah marun, pakaian dalam berwarna krem, dan celana dalam berwarna ungu.
KA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (4) KUHP.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (4) KUHP," kata Alberto, Jumat (28/8/2026).