detikBali

5 WN China yang Dideportasi dari NTT Cuma Bawa Duit Rp 4 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

5 WN China yang Dideportasi dari NTT Cuma Bawa Duit Rp 4 Juta


Simon Selly - detikBali

Lima warga China yang dideportasi dari Kantor Imigrasi Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Foto: Lima warga China yang dideportasi dari Kantor Imigrasi Atambua, NTT. (Dok. Imigrasi Atambua)
Kupang -

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, mendeportasi lima warga negara (WN) CHina dari wilayah Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Imigrasi membeberkan empat fakta kejanggalan perjalanan mereka ke NTT. Salah satunya, kelima WNA itu hanya membawa uang Rp 4 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menjelaskan, para WNA tersebut awalnya mengaku tujuan mereka adalah memancing di wilayah Lirang, Maluku. Petugas memang menemukan alat pancing, tapi bukan alat pancing yang lazim.

"Namun setelah diperiksa, alat pancing tersebut bukan perlengkapan yang lazim digunakan untuk memancing di laut," ujar Jusup, dalam siaran pers yang diterima detikBali, Minggu (30/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kondisi ini menjadi salah satu yang dilakukan penelusuran oleh petugas Imigrasi. "Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami lebih lanjut. Karena, tidak sepenuhnya mendukung keterangan mengenai tujuan perjalanan mereka," ujar Jusup.

ADVERTISEMENT

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai yang diduga tidak sesuai biaya perjalanan lima WNA itu.

"Dari hasil pemeriksaan juga, ditemukan para WNA hanya membawa uang tunai sekitar Rp 4 juta. Jumlah itu, dinilai tidak wajar untuk perjalanan menggunakan speedboat dari Lombok menuju Lirang yang membutuhkan biaya operasional dan bahan bakar," jelasnya.

Jusup menambahkan, petugas juga menemukan para WNA itu, tidak tercatat dalam passenger list atau daftar penumpang speedboat yang digunakan dengan tujuan Kabupaten Belu.

"Ketidaktercantuman tersebut menjadi perhatian karena keberadaan setiap orang yang menggunakan alat angkut harus dapat diketahui dan tercatat sesuai ketentuan," jelas Jusup.

Pihak Imigrasi kata dia, menilai rute pelayanan lima WN China itu tidak bersesuaian dengan dokumen yang tercatat. Jusup menjelaskan berdasarkan dokumen SIB, speedboat tercatat memiliki tujuan dari Lombok menuju Pulau Sape.

"Faktanya, speedboat tersebut justru terdeteksi berada di Atapupu, Belu. Selain itu tidak ditemukan izin pelayaran untuk perjalanan dari Pulau Sape menuju Atapupu," urai dia.

Dengan empat fakta tersebut, pejabat Imigrasi menilai keberadaan dan kegiatan para WNA, patut diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Atambua melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya dilakukan proses deportasi dan penangkalan," terangnya.

"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 63 Tahun 2024," tambah Jusup.

Jusup menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan NKRI.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pihak yang menyediakan jasa transportasi maupun pihak yang berinteraksi dengan orang asing, agar selalu memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.

Untuk diketahui, kelima WN China itu telah dideportasi ke negara asalnya. Kelima WNA itu berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan SJ (50).



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads