detikBali

Bikin Ribut di NTT, 5 WNA China Dideportasi dan Ditangkal

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bikin Ribut di NTT, 5 WNA China Dideportasi dan Ditangkal


Simon Selly - detikBali

Saat deportasi bagi lima WNA Tiongkok dari Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Humas Imigrasi NTT
Foto: Saat deportasi bagi lima WNA Tiongkok dari Bandara Soekarno Hatta. Foto: Dok. Humas Imigrasi NTT
Belu -

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal China. Kelimanya dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) Saroha Manullang, menjelaskan, kelima WNA tersebut berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan ZJ (50). Mereka telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Atambua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saroha, berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kelimanya terbukti melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Merena melakukan keributan. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Atambua menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (29/8/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kelima WNA itu diproses untuk deportasi.

"Pengawalan dan pendeportasian dilakukan secara bertahap. Tim Imigrasi Atambua mengawal kelima WNA dari Atambua menuju Kupang pada Senin sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta," tambahnya.

Saroha menjelaskan, proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Tangerang, untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal.

"Seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak maskapai dan jajaran Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan keberangkatan sesuai ketentuan," jelasnya.

Saroha Manullang menegaskan penegakan hukum keimigrasian penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di NTT.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Nusa Tenggara Timur. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Saroha.

Menurutnya, deportasi ini merupakan bentuk nyata komitmen jajaran Imigrasi NTT dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus upaya preventif agar keberadaan orang asing tidak mengganggu stabilitas keamanan.

Ia menegaskan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di NTT akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.

"Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas orang asing berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads