detikBali

BKD DPD RI Proses Laporan Dugaan Intimidasi AWK terhadap Gadis Lombok

Terpopuler Koleksi Pilihan

BKD DPD RI Proses Laporan Dugaan Intimidasi AWK terhadap Gadis Lombok


Ahmad Viqi - detikBali

Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Halil.
Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Halil. (Foto: Dok. Istimewa)
Mataram -

Laporan dugaan intimidasi senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), terhadap RHW alias Hilda, gadis asal Lombok, resmi diproses Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPD RI. Laporan tersebut telah dikirimkan pada Selasa (18/8/2026).

Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Ibnu Halil, mengatakan laporan itu tidak hanya datang dari Lombok, tetapi juga Bali. Empat senator asal NTB turut memperkuat laporan agar segera ditindaklanjuti BKD DPD RI.

"Laporannya sudah masuk. Laporan tidak hanya dari Lombok melalui salah satu LSM, tetapi ada juga yang masuk dari Bali," ujar Ibnu saat dihubungi detikBali, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan BKD agar laporan tersebut segera diproses. Pimpinan BKD, kata dia, menyatakan siap menindaklanjutinya.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan BKD agar laporan ini segera diproses, diperhatikan, dan ditindaklanjuti. Alhamdulillah, pimpinan BKD menyatakan siap memproses. Kita tunggu saja hasilnya," tegas pria asal Lombok Timur tersebut.

Ibnu memastikan kondisi Hilda saat ini baik-baik saja setelah dugaan intimidasi yang dialaminya saat mediasi dengan Ni Made Tiadnyani (Bu Sintya), pemilik usaha Sintya Tailor.

"Nanti Hilda pasti akan dipanggil dalam proses persidangan, termasuk pemilik penjahit itu. Persidangan ini bertujuan untuk memutuskan sanksi bagi yang bersangkutan, apakah sanksi ringan, sedang, atau berat," jelasnya.

Dalam proses tersebut, pimpinan BKD DPD RI bersama tim ahli akan menilai dan mengkaji pernyataan maupun tindakan AWK. Kajian itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang akan diberikan.

Laporan terhadap AWK juga tidak hanya berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap Hilda. Aduan tersebut mencakup dugaan ucapan rasisme dan sejumlah kasus lainnya.

"Jadi bukan kasus ini saja, yang dari Bali juga ada. Kami juga sudah menghubungi Hilda untuk memastikan kondisinya. Alhamdulillah, sejauh ini dia merasa aman, nyaman, dan tidak ada teror," ungkap Ibnu.

Empat senator asal NTB, Ibnu Halil, Evi Apitamaya, Muhammad Rifli Farabi, dan Mirah Midadan Fahmid, berkomitmen mengawal kasus tersebut. Mereka menyebut dorongan keadilan dari masyarakat masih terus bergulir.

"Meskipun AWK sempat mendatangi teman-teman anggota untuk meminta maaf dan kami secara pribadi menerima permohonan maaf tersebut, kami tidak bisa mengabaikan aspirasi masyarakat. Sebagai representasi rakyat, wajib hukumnya bagi kami untuk menindaklanjuti apa yang diinginkan masyarakat," tuturnya.

Ibnu memperkirakan proses penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu satu masa sidang atau sekitar tiga hingga empat bulan hingga tim ahli dan BKD mengeluarkan keputusan final.

Sebelumnya, perselisihan antara pemilik Sintya Tailor dan pelanggannya, RHW, sempat viral di media sosial. Keduanya kemudian sepakat berdamai dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Abiansemal pada Minggu (19/7/2026).

Kedua pihak membuat surat pernyataan damai, saling memaafkan, dan sepakat tidak melanjutkan masalah ke ranah hukum. Bu Sintya juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Facebook pribadinya terkait video cekcok yang beredar.

Namun, persoalan kembali mencuat setelah AWK mengunggah video saat proses mediasi.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 35 detik yang diunggah akun @reset.feeds, AWK diduga memojokkan dan mengintimidasi Hilda serta tempatnya bekerja (Indomaret). AWK bahkan mengancam Hilda dengan UU ITE karena merekam dan menyebarkan video perselisihan tersebut tanpa izin.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads