detikBali

Tolak Pembatasan Rinjani, Pelaku Wisata: Mengapa Disamakan dengan Kalimantan?

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tolak Pembatasan Rinjani, Pelaku Wisata: Mengapa Disamakan dengan Kalimantan?


Sanusi Ardy W - detikBali

Pintu masuk pendakian Gunung Rinjani via Sembalun, Lombok Timur, NTB, Rabu (1/4/2026) foto (Sanusi Ardi W/detikBali)
Foto: Pintu masuk pendakian Gunung Rinjani via Sembalun, Lombok Timur, NTB, Rabu (1/4/2026) foto (Sanusi Ardi W/detikBali)
Lombok Timur -

Ketua Forum Wisata Lingkar Rinjani (FWLR), Royal Sembahulun, menolak kebijakan pembatasan pendakian di Gunung Rinjani, Lombok Timur, NTB. Kebijakan tersebut dinilai merugikan para pengusaha jasa wisata.

Royal menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) berdampak pada ekonomi masyarakat khususnya para pelaku wisata di Gunung Rinjani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan kunjungan wisatawan yang berkurang, pembatasan ini tentu sangat memberatkan. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru merugikan masyarakat," tegas Royal, Rabu (2/9/2026).

Selama ini, Royal melanjutkan, lebih dari 1.000 orang porter, sekitar 600 guide, serta lebih dari 200 tour operator (TO), menggantungkan aktivitas ekonominya di Gunung Rinjani. Dampaknya juga berpotensi dirasakan sektor transportasi, hotel, dan usaha wisata lainnya.

ADVERTISEMENT

"Ketika wisatawan sudah berada di Indonesia, mereka bisa mendapatkan informasi tentang Rinjani, kemudian tertarik dan melakukan booking. Kalau booking ditutup, rantai ekonomi ini ikut terputus," imbuhnya.

Royal menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, penerapan kebijakan tersebut di Gunung Rinjani dinilai perlu dievaluasi, karena kondisi kawasan Gunung Rinjani dinilai berbeda dengan wilayah lain yang mengalami ancaman karhutla.

"Kami mendukung pencegahan kebakaran. Kami juga tidak ingin terjadi kebakaran di Rinjani. Tetapi pemerintah harus memahami kondisi kawasan yang dikelolanya," kata Royal.

Royal menyebut kebakaran di Gunung Rinjani hampir terjadi setiap tahun. Menurutnya, kawasan yang terbakar didominasi di area savana dan tidak selalu di jalur pendakian.

Ia menjelaskan sejumlah kebakaran yang terjadi sebelumnya terjadi di kawasan lahan pertanian akibat aktivitas pembakaran lahan. Sementara untuk titik kebakaran berada jauh dari kawasan pendakian.

"Kalau melihat sejarah kebakaran di Rinjani, titiknya tidak selalu berasal dari aktivitas pendaki. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa Rinjani harus diberlakukan dengan kebijakan yang sama dengan kawasan yang ada di Kalimantan," ujar Royal.

Royal juga menyoroti penghentian booking online pendakian yang berlaku mulai 1 September kemarin. Menurutnya, meski disebut pembatasan, penghentian pemesanan tersebut pada praktiknya dapat membuat aktivitas pendakian terhenti.

Sebelumnya, Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) membatasi aktivitas pendakian di Gunung Rinjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai Selasa (1/9/2026). Pembatasan dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/08/2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung dalam rangka pencegahan kebakaran hutan.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan TNGR, pembukaan secara terbatas mencakup kegiatan wisata pendakian, ritual, religi, budaya, sosial, dan penelitian.

Selama pembukaan secara terbatas, TNGR akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat calon pendaki dan pelaku usaha jasa wisata mengenai kerawanan karhutla. Selain itu, patroli dan pemeriksaan barang bawaan yang berpotensi menjadi sumber kebakaran juga akan diperketat.

TNGR juga akan meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan karhutla. Hal itu termasuk kesiapan personel dan sarana prasarana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, BPBD, TNI/Polri, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads