Tim penasihat hukum aktivis Tomy Priatna Wiria membantah seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota pembelaan setebal 520 halaman. Selain pledoi tim hukum, aktivis Bali Tidak Diam itu juga membacakan pembelaan pribadi setebal 42 halaman dan meminta untuk dibebaskan.
Penasihat hukum Tomy, Ignatius Radhite, menilai tuntutan enam bulan penjara terhadap kliennya tidak terbukti jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Salah satu pokok pembelaan tim hukum adalah mengenai penerapan Pasal 247 KUHP tentang penghasutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 247 tentang penghasutan yang dituntut oleh jaksa itu tidak terbukti. Pasal 247 atau pasal penghasutan itu sudah diberikan tafsir oleh Mahkamah Konstitusi dan jelas merupakan delik materiil," kata Ignatius seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ignatius, konsekuensi dari delik materiil adalah jaksa harus membuktikan adanya akibat nyata dari perbuatan yang didakwakan. Dalam konteks perkara Tomy, dia berujar, harus jelas siapa yang dianggap sebagai penghasut, terhasut, serta hubungan sebab akibat antara pernyataan Tomy dengan perbuatan pihak yang disebut terhasut.
"Yang penting harus dibuktikan oleh jaksa adalah siapa yang dianggap sebagai penghasut, siapa yang terhasut, dan apa hubungan kausalitasnya," imbuh Ignatius.
Tim hukum menilai Tomy bukan seorang penghasut. Menurut Ignatius, muatan poster 'Bali Tidak Diam' saat aksi demonstrasi Agustus 2025 yang menjadi salah satu dasar perkara tidak memuat ajakan tegas untuk melakukan kekerasan. Ia menyebut tidak terdapat seruan seperti membakar, melempar, menyerbu, maupun mencuri dalam poster tersebut.
"Muatan poster Bali Tidak Diam itu tidak ada ajakan tegas, seruan bakar, seruan lempar, seruan serbu, mencuri dan seterusnya. Tidak ada seruan tegas. Dia hanya bilang tentang melawan kekerasan negara," kata Ignatius.
Ignatius kemudian mengaitkan hal tersebut dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Menurutnya, apabila sebuah pernyataan hendak dikategorikan sebagai penghasutan untuk melakukan pembakaran atau kekerasan, maka ajakan tersebut harus dinyatakan secara tegas.
"Kalau ujungnya adalah pembakaran, maka posternya supaya dianggap sebagai penghasutan harus menyerukan 'ayo bakar', 'ayo lempar'. Itu tidak ada," tegasnya.
Tak Ada Pihak yang Terhasut
Poin berikutnya yang disoroti tim hukum adalah tidak adanya pihak yang dapat dibuktikan terhasut oleh pernyataan atau poster Tomy. Ignatius mengatakan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru menunjukkan tindak kekerasan yang terjadi saat aksi tidak berkaitan dengan poster Tomy.
Menurut dia, sejumlah tindakan seperti pelemparan, penggunaan bom molotov, hingga pembakaran terjadi karena situasi spontan di lapangan atau sebagai respons terhadap tindakan lain. Bukan akibat poster yang dibuat Tomy.
"Tidak ada pihak yang terhasut. Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan yang mereka lakukan selama aksi demonstrasi tidak ada hubungannya dengan poster Tomy," kata Ignatius.
"Para demonstran yang sebelumnya melempar, membawa molotov, membakar, itu melakukannya karena spontan, ada situasi lapangan atau terprovokasi oleh lemparan-lemparan yang lain. Tidak ada kaitannya dengan poster," imbuhnya. Atas dasar itu, tim hukum menilai unsur utama penghasutan tidak terpenuhi.
Poster Konsolidasi Disebut Tak Berkaitan dengan Kerusuhan
Tim hukum Tomy juga membantah adanya hubungan antara poster konsolidasi yang menjadi dasar perkara dengan kekerasan dan kerusuhan yang terjadi ketika aksi. Ignatius menjelaskan terdapat perbedaan antara poster yang mengajak konsolidasi dengan poster yang menyerukan aksi.
Menurutnya, poster konsolidasi hanya berkaitan dengan kegiatan konsolidasi, sedangkan kerusuhan terjadi ketika aksi berlangsung. "Poster konsolidasi tidak ada kaitannya dengan poster seruan aksi. Poster konsolidasi hanya berlaku untuk peristiwa konsolidasi," ujarnya.
Menurut Ignatius, jaksa telah membuat lompatan logika dengan menghubungkan materi konsolidasi Tomy dengan peristiwa kekerasan yang terjadi pada waktu dan forum berbeda. Ia mengaku tidak menemukan hubungan sebab akibat antara materi yang disampaikan Tomy dengan kerusuhan yang terjadi.
"Kekerasan serta kerusuhan tidak terjadi saat forum konsolidasi, tetapi terjadi saat forum aksi. Jadi ada lompatan logika yang sangat jauh yang jaksa mau tunjukkan," kata Ignatius.
"Tidak ada keterkaitan, tidak ada hubungan sebab akibat, tidak ada intensi, tidak ada niat," sambungnya.
Singgung Dugaan Pelanggaran HAM
Dalam pledoi, tim hukum juga menyinggung dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami Tomy selama proses hukum. Ignatius menyebut Tomy mengalami intimidasi dan kekerasan.
Tim hukum juga mempersoalkan proses pemeriksaan yang menurut mereka diwarnai penyiksaan, kekerasan, manipulasi, serta pengarahan oleh penyidik. Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim tidak menjadikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mereka persoalkan tersebut sebagai dasar untuk membuktikan kesalahan Tomy.
"Tomy mendapatkan peristiwa pelanggaran HAM, termasuk intimidasi dan kekerasan. Keterangan dalam BAP itu didapatkan dari penyiksaan, kekerasan, manipulasi, dan pengarahan dari penyidik sehingga tidak bisa dipakai sebagai pembuktian," kata Ignatius.
Atas seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Tomy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU dan membebaskannya. "Pertimbangannya jelas, Tomy tidak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Tomy dengan pidana enam bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 247 KUHP. Jaksa menyatakan seluruh unsur penyebarluasan informasi berisi hasutan dengan maksud diketahui umum telah terpenuhi.
Jaksa juga menyebut perbuatan Tomy mengganggu keamanan dan ketertiban sebagai pertimbangan yang memberatkan. Sedangkan sikap sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap tanggapan jaksa atas pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(iws/iws)