detikBali

Aktivis Mahasiswa 'Bali Tidak Diam' Dituntut 6 Bulan Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Aktivis Mahasiswa 'Bali Tidak Diam' Dituntut 6 Bulan Penjara


Wibhi Leksono - detikBali

Situasi persidangan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa aktivis Bali Tidak tidak Diam, Tommy Wiria di PN Denpasar, Selasa (4/8/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono
Foto: Situasi persidangan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa aktivis Bali Tidak tidak Diam, Tommy Wiria di PN Denpasar, Selasa (4/8/2026). Dokumentasi Wibhi Leksono
Denpasar -

Jaksa Penuntut Umum, Eddy Arta Wijaya, menuntut aktivis Bali Tidak Diam, Tomy Priatna Wiria, dalam perkara dugaan kebencian. Pada sidang tuntutan, Selasa (4/8/2026) jaksa menyatakan Tomy terbukti melanggar Pasal 247 KUHP baru tentang Penghasutan di Muka Umum atau Melalui Sarana Teknologi Informasi..

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tomy Priatna Wiria dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ungkap jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh unsur Pasal 247 KUHP telah terpenuhi. Tomy dinilai terbukti menyiarkan, mempertunjukkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan informasi yang berisi hasutan dengan maksud agar diketahui umum.

Jaksa menyebut perbuatan Tomy sebagai hal yang memberatkan karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban. Sementara sikap sopan Tomy selama menjalani persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Tomy, Ignatius Radhite, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Tomy juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi.

"Kami mengajukan pledoi. Penasihat hukum dan terdakwa mengajukan pledoi. Kami meminta waktu dua minggu untuk menelaah kembali tuntutan jaksa," kata Ignatius.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan pledoi digelar pada Kamis (20/7/2026). Menurut Ignatius, pihaknya membutuhkan waktu untuk menguji kembali konstruksi tuntutan jaksa dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menyoroti tuntutan enam bulan penjara yang diajukan JPU. Sebab, pidana tersebut masih harus dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Tomy.

"Tomy dituntut enam bulan dikurangi masa tahanan. Artinya, Tomy sudah lebih dari enam bulan ditahan," ujarnya.

Ignatius juga mempertanyakan dasar penyusunan tuntutan jaksa. Menurut dia, konstruksi tuntutan tidak sepenuhnya mengacu pada fakta yang muncul dalam persidangan, tetapi lebih banyak bertumpu pada berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tuntutan yang dibangun jaksa tidak merujuk pada fakta persidangan, tetapi BAP," katanya.

Dia menyebut dalam persidangan, sejumlah saksi justru mengungkap adanya tindakan represif yang mereka alami. Menurut Ignatius, keterangan tersebut seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara Tomy secara utuh.

"Semua saksi dalam sidang menyatakan mereka mengalami represif. Ada fakta-fakta persidangan yang menurut kami tidak dicantumkan dalam tuntutan," ujarnya.

Ignatius juga menyoroti penggunaan Pasal 247 KUHP oleh JPU. Menurut dia, pasal tersebut harus dilihat berdasarkan unsur-unsur yang didakwakan serta fakta konkret yang terbukti di persidangan. Karena itu, dia menilai tuntutan enam bulan tersebut belum mencerminkan fakta persidangan.

Lebih jauh, Ignatius menyebut proses hukum terhadap Tomy justru memperkuat posisi kliennya sebagai pembela HAM yang menyuarakan kritik dan kebebasan berekspresi.

Dia juga menyoroti proses penundaan pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar tiga minggu. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi perkara yang dibangun JPU.

"Penundaan tuntutan tiga minggu ini menunjukkan ada ketidakpercayaan diri jaksa. Justru ini menguatkan posisi Tomy sebagai pembela HAM," ujarnya.

Sementara itu, Tomy menegaskan dirinya tidak pernah merasa melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa. Ia menilai apa yang disuarakannya selama ini merupakan persoalan dan aspirasi yang dirasakan warga serta masyarakat.

"Saya tidak pernah sekalipun merasa bersalah. Kalau melihat fakta persidangan, seharusnya Tomy bebas. Enam bulan ini hanya tuntutan formal dari jaksa," ujar Tommy seusai sidang.

Menurut Tomy, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Karena itu, ia menilai dirinya semestinya dibebaskan.

Selanjutnya, tim penasihat hukum bersama Tomy akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan JPU dalam persidangan berikutnya.

Background Perkara

Perkara Tomy Priatna Wiria bermula dari aktivitasnya dalam gerakan dan aksi "Bali Tidak Diam" pada Agustus 2025. Tomy yang dikenal sebagai aktivis dan pegiat isu hak asasi manusia kemudian diproses hukum terkait sejumlah aktivitas dan unggahan yang oleh penyidik dan jaksa dinilai mengandung unsur hasutan.

Jaksa kemudian membawa perkara tersebut ke PN Denpasar dengan dakwaan terkait penyebarluasan informasi berisi hasutan. Dalam proses persidangan, pihak penuntut dan penasihat hukum Tomy memiliki pandangan berbeda mengenai konteks unggahan serta aktivitas yang menjadi dasar perkara.

Pihak Tomy sejak awal membantah tuduhan tersebut. Tim penasihat hukum menilai aktivitas kliennya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.



(nor/nor)









Hide Ads