Sebanyak 159 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, Bali, mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sebanyak 9 narapidana langsung bebas.
Dalam sambutannya, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem Inche Muhammad Rizal, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk mengikuti pembinaan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," kata Rizal, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Lapas Karangasem dihuni 255 orang. Rinciannya terdiri atas 44 tahanan dan 211 narapidana.
Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 159 orang memperoleh remisi umum dalam rangka HUT ke-81 RI. Sembilan di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Para penerima remisi berasal dari berbagai kasus. Sebanyak 46 orang merupakan narapidana kasus narkotika, dua orang kasus korupsi, 27 orang kasus perlindungan anak, dan 84 orang lainnya merupakan narapidana kasus pidana umum.
Besaran remisi yang diberikan juga bervariasi. Sebanyak 20 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 36 orang dua bulan, 19 orang tiga bulan, 19 orang empat bulan, 20 orang lima bulan, dan tiga orang memperoleh remisi enam bulan.
Selain narapidana dewasa, Lapas Karangasem juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 10 anak binaan.
"Untuk anak binaan, pembinaan harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis. Mereka masih memiliki kesempatan yang sangat besar untuk berubah, melanjutkan pendidikan, membangun keterampilan dan kembali ke keluarga serta masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Rizal.
6 Napi Kekerasan Seksual di Lombok Tengah Dapat Remisi
Pemberian Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada para napi setelah upacara di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. Foto: (Humas Rutan kelas IIB Praya) |
Sebanyak 217 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 128 narapidana merupakan warga binaan dalam perkara narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya, M. Syarippudin Hazri, mengatakan, pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam upacara pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 berdasarkan besaran perolehan remisi. Ia menyebut, dari total 217 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 130 orang merupakan narapidana pidana umum.
"Sedangkan 87 orang lainnya merupakan narapidana pidana khusus berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," katanya kepada detikBali, Senin siang.
Syarip membeberkan, untuk narapidana pidana umum, sebanyak 129 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, sementara satu orang memperoleh RU II. Besaran remisi yang diterima narapidana pidana umum bervariasi.
"Sebanyak 20 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 43 orang dua bulan, 42 orang tiga bulan, 10 orang empat bulan, 13 orang lima bulan, dan dua orang mendapatkan remisi enam bulan," bebernya.
Sementara itu, dari 87 narapidana pidana khusus, seluruhnya mendapatkan RU I. Rinciannya, empat orang memperoleh remisi satu bulan, 26 orang dua bulan, 47 orang tiga bulan, sembilan orang empat bulan, dan satu orang mendapatkan remisi enam bulan.
"Berdasarkan jenis perkara, narapidana penerima remisi pidana umum didominasi kasus narkotika sebanyak 41 orang, disusul perlindungan anak 39 orang dan pencurian 22 orang" tuturnya.
Selain itu, penerima remisi berasal dari perkara penipuan sebanyak enam orang, perampokan (6), pembunuhan (2), penggelapan (1), penganiayaan (1), penadahan (1), KDRT (2), kesusilaan (1), kekerasan seksual (6), serta human trafficking (1).
"Sedangkan untuk pidana khusus, seluruh 87 narapidana merupakan perkara narkotika, sementara tidak ada penerima remisi dari perkara korupsi," tegasnya.
Ia mengatakan, dari total 217 narapidana yang memperoleh remisi di Rutan Kelas IIB Praya pada momentum HUT ke-81 RI, sebanyak 128 orang terkait perkara narkotika, jika menggabungkan penerima remisi pidana umum dan pidana khusus. Ia menyebut, seluruh napi dinyatakan telah memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
"Remisi ini diberikan sebagai apresiasi dari negara kepada mereka yang telah menjaga diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkapnya.
Ia menyampaikan, dalam pemberian remisi kemerdekaan tahun ini. Terdapat satu orang yang langsung bebas. Hanya saja, Syarip tak menjelaskan yang bersangkutan terlibat kasus apa dan telah berapa lama menjalani hukuman.
"Selamat kepada yang menerima remisi tahun ini. Dan yang langsung bebas 1 orang selamat berkumpul bersama keluarga jaga diri dan jadilah insan yang bermanfaat untuk sesama," pungkasnya.
(nor/nor)
