Sebanyak 123 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengungkapkan seluruh usulan remisi pihaknya telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026.
"Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I (pengurangan masa tahanan sebagian) dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas," ungkap Mahendra usai pelaksanaan upacara bendera di lapangan dalam Rutan Kelas Negara, Senin (17/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra menjelaskan besaran pengurangan masa pidana bagi penerima RU I bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Penerima pengurangan hukuman terbanyak mendapat remisi 3 bulan, yakni sebanyak 47 orang.
Adapun rincian lengkap penerima RU I meliputi remisi 1 bulan sebanyak 26 orang, remisi 2 bulan 34 orang, 3 bulan 47 orang, 4 bulan 7 orang, 5 bulan 7 orang, dan 6 bulan 1 orang.
"Napi kasus narkotika mendominasi daftar remisi ini, karena secara keseluruhan populasi warga binaan di sini memang didominasi oleh kasus tersebut," imbuh Mahendra.
Sementara itu, napi yang mendapatkan RU II hingga langsung bebas merupakan terpidana kasus pencurian. Ia memperoleh pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.
"Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka tepat pada tanggal 17 Agustus nanti yang bersangkutan langsung bebas," terangnya.
Pihak Rutan menegaskan pemberian remisi telah sesuai prosedur teknis dan administratif. Dari total 213 napi yang menghuni Rutan Negara, hanya 123 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria substantif maupun administratif.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Negara tercatat mengalami krisis kapasitas. Rutan yang idealnya berkapasitas 71 orang tersebut kini disesaki 213 warga binaan. Kasus narkotika mendominasi dengan lebih dari 50 persen atau sebanyak 209 orang.
Satu-satunya narapidana yang langsung menghirup udara bebas, Mortado (37), mengaku belum memiliki rencana pasti setelah bebas. Lantaran tidak ada keluarga yang menjemput, Karutan Negara memberikan uang pribadi sebagai bekal kepulangannya.
"Bahagia sekali saya dapat pulang kampung ke Bangkalan Madura, Jawa Timur. Untuk keluarga dari awal masuk rutan tidak pernah komunikasi, jadi saya ingin keluar langsung jenguk anak di pondok pesantren," tutur Mortado.