detikBali
Round Up

Klimaks Polwan yang Bunuh Suaminya: Vonis 10 Tahun hingga Dipecat

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Round Up

Klimaks Polwan yang Bunuh Suaminya: Vonis 10 Tahun hingga Dipecat


Tim detikBali - detikBali

Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Terdakwa Rizka Sintiyani mengikuti sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026). (Dok. Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Karier Brigadir Rizka Sintiyani tamat. Terpidana 10 tahun atas pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, itu disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Hasil sidang etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Selasa (30/6/2026).

Rizka menerima sanksi PTDH setelah dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pemecatan Rizka) itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik di Polda NTB," imbuh Kholid.

ADVERTISEMENT

Vonis 10 Tahun

Rizka sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco. Hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Rizka dalam sidang 19 Juni lalu. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan 14 tahun jaksa.

Hakim yang diketuai I Putu Suyoga menyatakan Rizka Sintiyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Selain Rizka, terdapat pula empat terdakwa lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Empat terdakwa ini dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan dan tujuh hari karena terbukti turut terlibat dalam menyembunyikan jenazah Brigadir Esco.

Sebagai informasi, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Mayat anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon.

Awalnya, Esco diduga tewas akibat gantung diri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan bukti bahwa Esco tewas karena dibunuh. Polres Lombok Barat lantas menetapkan lima tersangka, termasuk Brigadir Rizka yang tiada lain merupakan istri Brigadir Esco.

Motif Pembunuhan

Di dalam persidangan, motif Rizka menghabisi nyawa suaminya terungkap. Yakni, permasalahan ekonomi hingga rumah tangga yang tidak lagi harmonis.

"Motif terdakwa melakukan tindak pidana adalah motif ekonomi," ucap Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan fakta persidangan, Brigadir Esco disebut memiliki utang puluhan juta rupiah di sejumlah tempat yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2025. Tenggat waktu pelunasan utang itu beberapa hari sebelum Esco ditemukan tewas.

"Terdakwa juga mengeluhkan uang remunerasi yang belum ditransfer korban," imbuh Suyoga.

Terdakwa Rizka juga pernah mengatakan bahwa utang tersebut merupakan urusan Esco. Bahkan, Rizka pernah menolak mobilnya dijadikan jaminan untuk membayar utang tersebut.

Suyoga menyebut motif lain kasus tersebut ialah balas dendam dan ketidakharmonisan bahtera rumah tangga antara Esco dan Rizka. "Motif selanjutnya adalah balas dendam dan ketidakharmonisan rumah tangga," ujarnya.

Berdasarkan kesaksian orang tua Esco, terdakwa Rizka sempat ingin bercerai dengan korban Esco lantaran sudah bosan karena permasalahan ekonomi dan utang piutang. Keterangan saksi lainnya juga menyebut terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pasangan polisi itu.

Menurut hakim, Rizka juga pernah mengirimkan kalimat ancaman kepada Esco. Hakim menyebut Rizka menghabisi nyawa suaminya agar terhindar dari permasalahan utang sekaligus untuk dapat menguasai aset berupa mobil, uang, warisan, dan lainnya.

"Hal itu terbukti dari perilaku terdakwa setelah kejadian yang lebih fokus pada masalah uang dan aset daripada mencari suami yang hilang," imbuh hakim.

Saksikan Live DetikPagi:




(hsa/iws)











Hide Ads
LIVE