detikBali

Korupsi Pengadaan Masker COVID-19, Bekas Wabup Sumbawa Cs Tak Ditahan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Korupsi Pengadaan Masker COVID-19, Bekas Wabup Sumbawa Cs Tak Ditahan


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany (baju warna oranye) bersama penyidik Satreskrim Polresta Mataram saat berada di Kejari Mataram, Kamis (13/8/2026).
Mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany (baju warna oranye) bersama penyidik Satreskrim Polresta Mataram saat berada di Kejari Mataram, Kamis (13/8/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tidak menahan matan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, dan lima tersangka lainnya terkait kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Status mereka kini tahanan kota.

"Terhadap keenam tersangka, kami lakukan penahanan kota," kata Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Kamis (13/8/2026) malam.

Lima tersangka lainnya yakni bekas Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma; Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; serta Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengambil langkah tidak melakukan penahanan di rumah tahanan negara terhadap para tersangka setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Mataram.

ADVERTISEMENT

Made Oka mengungkap alasan para tersangka tidak ditahan. Menurutnya, para tersangka mengalami gangguan kesehatan dan masih kooperatif.

"Pertimbangan kami melakukan penahanan kota karena para tersangka kooperatif, juga ada gangguan kesehatan yang membuat pertimbangan kami melakukan penahanan kota," ungkapnya.

Namun, tidak semua tersangka mengalami gangguan kesehatan. Menurut Made Oka, hanya tiga tersangka yang mengalami gangguan kesehatan.

"Tidak semua, ada tiga. Kami memandang para tersangka ini kooperatif," imbuhnya.

Para tersangka tidak diperbolehkan keluar dari wilayah hukum Kejari Mataram. Untuk diketahui, Kejari Mataram memegang tiga wilayah, yaitu Kota Mataram, Lombok Utara, dan Lombok Barat.

Untuk memastikan para tersangka tetap berada di tiga wilayah tersebut, mereka dipasangi alat berbentuk gelang GPS (Global Positioning System).

"Karena tahanan kota, kita secara SOP (standar operasional prosedur) harus memasang gelang tahanan, alat pendeteksi keberadaan tersangka. (Para tersangka) Tentunya di wilayah hukum Kejari Mataram. Kalau keluar pulau tidak boleh, udah pasti," ujarnya.

Untuk diketahui, para tersangka sempat ditahan oleh Satreskrim Polresta Mataram. Namun, penahanan para tersangka kemudian ditangguhkan.

Pengadaan masker COVID-19 tersebut memiliki anggaran senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat pengadaan berlangsung, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu menjabat sebagai Kadiskop dan UMKM NTB.

Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Haryadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM. Rabiatul Adawiyah merupakan staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads