Polresta Mataram melimpahkan mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dewi Noviany merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 pada 2020. Hal itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Iya, hari ini kita tahap dua," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kamis (13/8/2026).
Penyidik menyerahkan Dewi Noviany bersama lima tersangka lainnya. Yakni, bekas Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma; Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma; mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Chalid Tomassoang Bulu; serta dua orang lainnya, Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikBali, penyerahan para tersangka dan barang bukti masih berlangsung di Kejari Mataram. Dewi Noviany terlihat mengenakan baju warna oranye dengan jilbab merah muda. Para tersangka didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Mengenai para tersangka akan ditahan setelah diserahkan ke jaksa, Dharma tidak mengetahuinya. Penahanan wewenang jaksa. "Kalau soal penahanan nanti, itu jaksa," sebutnya.
Untuk diketahui, saat ini para tersangka tidak ditahan. Sebelumnya penahanan para tersangka ditangguhkan Satreskrim Polresta Mataram. Berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap pada April 2026.
Pengadaan masker COVID-19 anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB.
Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sementara, Dewi Noviany sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.