Nasib IJU, Hamdan, dan Acip Usai Divonis Bebas Kasus 'Uang Siluman' DPRD NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 07 Agu 2026 19:18 WIB
3 Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Nashib Ikroman menjalani sidang vonis di PN Tipikor Mataram. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Usulan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman, berpotensi gugur. Penyebabnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memproses usulan tersebut hingga ketiganya divonis bebas dalam kasus dugaan gratifikasi 'dana siluman' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap ketiga legislator tersebut. Usulan itu kemudian diteruskan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ke Kemendagri.

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setda NTB Mahmud Abdullah mengatakan, hingga putusan bebas dibacakan, usulan pemberhentian sementara itu belum menunjukkan perkembangan di Kemendagri.

"Kita proses untuk pemberhentian sementaranya. Itu sudah kami lakukan bulan kemarin, tapi sampai hari ini juga proses itu belum ada perkembangan di Kemendagri," ujar Mahmud, Jumat (7/8/2026).

Menurut Mahmud, berubahnya status hukum ketiga anggota DPRD membuat Pemprov NTB kini menunggu petikan resmi putusan pengadilan dari Sekretariat DPRD NTB sebagai dasar untuk menyesuaikan proses administrasi di Kemendagri.

"Kita tunggu petikan putusan pengadilan itu dulu. Di Biro Pemerintahan hanya menunggu. Nanti DPRD yang mengajukan kembali setelah mendapatkan petikan keputusan pengadilan," jelasnya.

Mahmud mengatakan petikan putusan tersebut akan menjadi dasar untuk mencabut usulan pemberhentian sementara yang sebelumnya telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri.

"Ya (berpotensi tidak berlaku lagi) dengan proses ulang. Setelah ada petikan keputusan pengadilan, secara otomatis proses administrasinya akan menyesuaikan," tambahnya.

Mahmud mengungkapkan, seusai divonis bebas dan keluar dari tahanan, ketiga legislator dari Partai Golkar, Demokrat, dan Perindo itu telah kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPRD NTB.

"Saya mendapat informasi dari teman-teman di Setwan, begitu mereka dibebaskan dari tahanan, mereka langsung kembali bekerja. Tidak ada yang menyatakan mereka tidak boleh masuk," ungkapnya.

Ia menegaskan, selama Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara dari Mendagri belum diterbitkan, seluruh hak keuangan maupun hak protokoler ketiga anggota DPRD NTB tetap melekat.

"Selama belum ada keputusan pemberhentian sementara, hak-hak mereka sebagai anggota dewan tetap melekat, termasuk gaji dan hak-hak lainnya," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaludin Malady menjelaskan, apabila SK pemberhentian sementara diterbitkan, legislator hanya menerima sebagian hak keuangan dan tidak lagi memperoleh tunjangan operasional.

Namun, dengan belum diprosesnya usulan pemberhentian sementara hingga putusan bebas dijatuhkan, seluruh hak dan kewenangan ketiga anggota dewan tersebut dipastikan tetap berjalan normal seperti sebelumnya.



Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB