Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengusulkan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD NTB yang menjadi terdakwa kasus dana siluman dan kini tengah berproses di Kejaksaan Tinggi NTB. Ketiga anggota DPRD itu yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady mengatakan usulan tersebut diajukan Ketua DPRD NTB kepada Pemprov NTB pada April lalu. Surat pengusulan itu telah diterima Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
"Awal April kami menerima dan Pak Gubernur sudah menyetujui," tegasnya, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamal mengatakan surat usulan pemberhentian sementara tiga anggota DPRD yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi itu telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Pemprov NTB masih menunggu jawaban dari Kemendagri.
Menurut Jamal, jika mengacu pada regulasi yang berlaku, ketua DPRD dapat mengajukan pemberhentian sementara saat anggota DPRD telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan. Sebab, ketiga anggota DPRD tersebut tidak bisa menjalankan tugas selama mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Sesuai regulasinya ketika anggota DPRD tersangkut kasus hukum sudah masuk persidangan, wajib ketua DPRD wajib mengusulkan ke Gubernur," jelasnya.
Langkah itu, lanjut Jamal, dilakukan agar anggota DPRD yang tidak menjalankan tugas tidak lagi menerima hak keuangan atau gaji dari pemerintah. Sebab, selama proses sidang berlangsung, ketiga anggota tersebut masih menerima gaji pokok.
"Supaya tidak terima gaji karena sudah tidak masuk kantor. Sama dengan pegawai negeri, ketika tidak masuk kantor tentu gajinya tidak boleh diterima karena kewajibannya tidak dilaksanakan," tegas Jamal.
Meski Gubernur Iqbal telah menyetujui, Jamal menegaskan proses pemberhentian sementara belum bisa diberlakukan karena masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri. Dia pun akan menanyakan kapan surat jawaban dari Kemendagri diterbitkan.
"Nanti kita tanya ke Kemendagri ya. Nanti kita cek ya," ujarnya.
Jamal mengatakan Pemprov NTB tidak bisa menghentikan pembayaran gaji tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat. Karena itu, keputusan dari Kemendagri diharapkan segera terbit agar status ketiga anggota dewan tersebut memiliki kepastian hukum dan administratif.
"Mudahan dalam waktu dekat ini. Dalam bulan ini mudah-mudahan bisa kami terima. Kan surat ini juga tergantung di kementerian," katanya.
Kendati demikian, proses pemberhentian sementara ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Untuk proses pergantian antarwaktu (PAW), ketiga anggota tersebut harus menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Mataram.
"Kalau PAW itu kan menunggu keputusan pengadilan. Kalau nanti putusan tidak bersalah, kan nanti dianulir. Kita usul ulang lagi bahwa yang bersangkutan tidak bermasalah karena sudah ada kekuatan hukum yang tetap. Berarti kembali lagi mendapatkan (hak-haknya)," pungkas Jamal.
Diketahui, tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram terkait kasus gratifikasi 'uang siluman' lingkup DPRD NTB, Jumat (27/2/2026).
Terdakwa yakni Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar), serta politikus Partai Perindo Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB sebesar Rp 450 juta.
Indra Jaya Usman alias IJU memberikan suap kepada enam anggota DPRD NTB lainnya dengan nilai Rp 1,2 miliar. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Enam anggota DPRD NTB yang menerima uang dari politikus Partai Demokrat sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NTB itu ialah Lalu Arif Rahman Hakim, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhannan Mu'min Mushonnaf, dan Burhanudin. Mereka menerima masing-masing sebesar Rp 200 juta.