detikBali

Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 11, 2 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 11, 2 Miliar


Fabiola Dianira - detikBali

Pemusnahan barang ilegal di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, Kamis (23/7/2026). (Fabiola Dianira)
Foto: Pemusnahan barang ilegal di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, Kamis (23/7/2026). (Fabiola Dianira/detikBali)
Badung -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 11,2 miliar hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto mengatakan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11.242.663.248 atau lebih dari Rp 11,2 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 4.416.351.787 atau sekitar Rp 4,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11.242.663.248 (11,2 miliar rupiah), dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4.416.351.787 (4,4 miliar rupiah)," ujar Iyan saat ditemui di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kamis (23/7/2026).

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri atas 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, serta 540 cartridge rokok elektrik (vape).

ADVERTISEMENT

Selain itu, turut dimusnahkan barang hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman, yakni 132 unit handphone, laptop, dan tablet; 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik; 2.110 paket pakaian; 410 paket alat kesehatan; serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dilindas menggunakan alat berat, dibakar, dituangkan, dipotong, dan dihancurkan.

Pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Iyan mengatakan keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional," katanya.

Ia menegaskan pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads