Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengungkap sindikat peredaran ganja jaringan Aceh-Bali. Dua tersangka diciduk di dua lokasi berbeda.
"Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan ganja Aceh yang beroperasi di wilayah Denpasar," ungkap Kepala BNNP Bali, BrigjenPutu Putera Sadana dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Putera menjelaskan operasi ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk Bea Cukai. Hal tersebut berawal kiriman paket mencurigakan yang dikirim dari Aceh menuju Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, BNNP Bali memonitor perjalanan paket tersebut hingga diterima oleh laki-laki berinisial RA pada Rabu (8/7/2026) di kediamannya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Di sana, petugas langsung membongkar paket tersebut dengan disaksikan warga. Setelah dibongkar, ditemukan 15 paket ganja yang dibungkus menggunakan kemasan biji kopi. Total barang bukti ganja dari seluruh paket tersebut seberat 1.471,46 gram neto atau lebih dari 1,4 kilogram.
Dari pengakuan RA, dia dikendalikan oleh seorang laki-laki berinisial FY alias Giok (49) yang disebut tinggal di daerah Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
"Menurut pengakuan tersangka RA, diketahui bahwa pelaku dikendalikan oleh seorang lelaki berinisial FY alias Giok," imbuh Putera.
Petugas langsung bergerak untuk memburu FY dan berhasil mengamankannya di kediamannya. Setelah diperiksa, FY mengakui perbuatannya membeli paket ganja tersebut dari seseorang dengan sebutan Pak Cik dari Aceh.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provjnsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.