Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar jaringan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. Dalam penindakan tersebut polisi menyita 9.271 bungkus.
"Dugaan peredaran rokok ilegal itu tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang dilaksanakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan, saat diwawancarai di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).
Hans menjelaskan ribuan rokok ilegal itu disita pada Juni 2026 hingga Senin (13/7/2026) berdasarkan informasi dan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) Ditreskrimsus Polda NTT. Selanjutnya, tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) menyasar sejumlah kios dan toko yang diduga memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, diketahui rokok tersebut diperoleh para pelaku usaha dari seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat. Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok ilegal.
Sejumlah rokok itu terdiri dari berbagai merk dagang, yakni Manry sebanyak 1.910 bungkus, Has Djaya sebanyak 3.861 bungkus, serta Humer sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan berbeda.
"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Sehingga kami terus mengawasi dan menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan," jelas Hans.
Menurut Hans, selain penyitaan, Ditreskrimsus Polda NTT juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Hal itu bertujuan untuk memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut," kata Hans.