
23 Miliar Batang Rokok Ilegal Disita Sejak Januari-Agustus 2025
Bea Cukai Sidoarjo temukan 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar dari Januari sampai Agustus 2025. Penindakan melibatkan 174 kasus.
Bea Cukai Sidoarjo temukan 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar dari Januari sampai Agustus 2025. Penindakan melibatkan 174 kasus.
Lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal dan minuman beralkohol dimusnahkan di Lamongan. Pemusnahan ini hasil kolaborasi Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri.
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I memusnahkan 10,4 juta rokok ilegal dan 2.895 liter minuman beralkohol. Keduanya senilai Rp 13,07 M.