Jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya menuntut terdakwa I Gede Edi Rahadi dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran sabu-sabu seberat 49,58 gram. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (16/7/2026), selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," ujar Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ari, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kasus ini bermula pada 27 Maret 2026 ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Yoga RTN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui WhatsApp. Terdakwa diminta mengambil paket tempelan narkotika di kawasan Jalan Tukad Badung XII C, Renon, Denpasar Selatan.
Sekitar pukul 16.46 Wita, terdakwa menerima titik lokasi beserta foto petunjuk. Ia kemudian mengambil paket yang disembunyikan di dekat tong sampah dalam plastik bekas pembungkus roti Sari Roti. Saat itulah terdakwa langsung diamankan anggota kepolisian.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita sabu dengan berat 50,56 gram bruto atau 49,58 gram netto, satu unit telepon genggam Vivo, serta plastik klip bening. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta barang bukti berupa sabu dan plastik klip dimusnahkan, sedangkan telepon genggam yang digunakan dalam perkara dirampas untuk negara.
Meski demikian ada sejumlah hal yang dinilai jaksa meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, serta menjadi tulang punggung keluarga.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tandas jaksa.