detikBaliKamis, 16 Jul 2026 15:52 WIB
Kurir 49,6 Gram Sabu Dituntut 8 Tahun Bui-Denda Rp 1 Miliar
Jaksa menuntut I Gede Edi Rahadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan peredaran 49,58 gram sabu. Terdakwa diakui bersikap sopan di persidangan.









































